Menuju konten utama

Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500, kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019.

Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/12/19/pemusnahan-miras-tirto-mico-5.jpg
Rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/12/19/pemusnahan-miras-tirto-mico-3.jpg
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/12/19/pemusnahan-miras-tirto-mico-4.jpg
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/12/19/pemusnahan-miras-tirto-mico-2.jpg
Petugas menunjukan minuman keras ilegal yang akan dimusnahkan di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/12/19/pemusnahan-miras-tirto-mico-1.jpg
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Petugas dengan menggunakan alat berat melakukan pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500, kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait MIRAS ILEGAL atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico