tirto.id - Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan Kabupaten Sleman menjadi wilayah paling banyak peredaran minuman keras (miras) dan miniman beralkohol (minol) ilegal. Dari total 36 laporan dengan temuan 13.522 dan 16 jerigen ciu ilegal sepanjang 5 Juni hingga 25 Juni 2025, sebanyak 16 laporan berasal dari kabupaten dengan julukan Bumi Sembada.
“Daerah [kabupaten/kota di DIY] yang paling banyak disita yakni Sleman, sumber barang bukti paling banyak sekitar ada 16 laporan polisi. Kemudian nomor duanya itu Bantul,” kata Ihsan dalam konferensi pers penanganan kasus penjualan minuman alkohol di Mapolda DIY pada Kamis, 24 Juni 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono mengungkapkan telah mengamankan 36 tersangka. Sementara perkara diproses dengan penegakan tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Perda No 12 Tahun 2015.
"Penindakan yang telah kami lakukan sebanyak 36 orang tersangka, untuk perkara ini kami menggunakan penegakan tipiring berdasarkan Perda No 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta larangan minuman oplosan," sebut Cahyo.
Dipaparkan pula, 16 Laporan telah dilakukan sidang tindak pidana ringan di PN Sleman, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta dengan putusan membayar denda antara Rp200 ribu sampai tertinggi Rp5 juta.
Total 13.522 miras ilegal berjenis golongan A, B, dan C tersebut akan dimusnahkan setelah hasil putusan dari Pengadilan. Selain itu, polisi menyita 16 jerigen jenis ciu ilegal.
Adapun penindakan miras ilegal ini merupakan hasil tim kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan kegiatan lidik atau profiling, patroli, pengawasan, hingga Razia.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































