Menuju konten utama

Modus KPK Gadungan Peras Sahroni: Datangi DPR, Minta Rp300 Juta

Pelaku diduga mendatangi ruang Komisi III DPR dan meminta uang sejumlah Rp300 juta.

Modus KPK Gadungan Peras Sahroni: Datangi DPR, Minta Rp300 Juta
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dengan penyelidik KPK menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (38) yang diduga melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Perempuan itu menipu dengan modus sebagai pegawai KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus ini terungkap setelah Sahroni melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Pelaku diduga mendatangi ruang Komisi III dan meminta uang sejumlah Rp300 juta.

Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa bermula pada Senin 6 April saat Sahroni berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI dan kemudian dia menyerahkan uang tersebut pada 9 April. Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fahreza Rizky