Menuju konten utama

Lebih dari 70% Depot Air Isi Ulang di Tiga Daerah Tak Higienis

Kemendag mendorong DAMIU memenuhi standar legalitas dan sanitasi, serta melarang penggunaan galon dan penutup bermerek demi melindungi konsumen.

Lebih dari 70% Depot Air Isi Ulang di Tiga Daerah Tak Higienis
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, memberikan keterangan kepada wartawan usai Diskusi Publik Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Dalam kesempatan itu, Moga berharap DPR mulai membahas revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tahun ini. tirto.id/Nanda Surya Shadan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang (DAMIU) di tiga daerah terindikasi tidak memenuhi standar higienitas. Temuan itu menjadi salah satu alasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha DAMIU memenuhi standar usaha, mulai dari legalitas hingga persyaratan sanitasi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025, sebanyak 84 persen DAMIU di Kota Bandung, 73 persen di Kabupaten Sumedang, dan 78 persen di Jakarta Selatan terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) atau coliform.

Rinciannya, 61 dari 72 depot di Bandung, 11 dari 15 depot di Sumedang, dan 21 dari 27 depot di Jakarta Selatan menunjukkan hasil positif terkontaminasi. Keberadaan bakteri E. coli dan coliform menjadi indikator bahwa air telah tercemar limbah kotoran manusia atau hewan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan membangun pemahaman masyarakat mengenai standar yang harus dipenuhi pelaku usaha DAMIU.

“Tujuannya adalah membangun pemahaman kepada masyarakat bahwa DAMIU yang sehat, yang berkualitas, yang punya standar itu harus memenuhi beberapa persyaratan,” kata Moga dalam Diskusi Publik Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Moga, pelaku usaha DAMIU wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun teknis.

“Antara lain, depotnya itu harus memiliki NIB (nomor induk berusaha), kemudian yang kedua, dia harus mempunyai sertifikat layak higienis sanitasi dan juga berasal dari sumber air yang memiliki izin serta secara reguler alatnya itu dimonitor oleh lembaga yang berkompeten,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menggunakan galon maupun penutup galon bermerek saat mengisi ulang air minum. Larangan tersebut, kata Moga, diterapkan sebagai respons atas banyaknya temuan galon yang sudah kusam, kotor, dan tidak layak pakai tetapi masih digunakan untuk mengisi air minum masyarakat.

“Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya banyak kemasan air minum itu yang ya sudah kotor, kusam, sudah tidak layak tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat,” kata dia.

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Kemendag akan menyebarkan poster berisi kewajiban dan larangan bagi pengelola DAMIU. Poster tersebut diharapkan dipasang di setiap depot agar operator maupun masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

“Yang jadi masalah kan operator di lapangan belum tentu memahami ketentuan yang berlaku. Untuk itu perlu disampaikan atau dipasang poster pada depot-depot,” kata Moga.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana