Menuju konten utama

Polisi Usut Kasus Penipuan Jual Beli Lokasi Dapur MBG di Batam

Polresta Barelang mengusut penipuan jual beli lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam dengan kerugian Rp400 juta. 

Polisi Usut Kasus Penipuan Jual Beli Lokasi Dapur MBG di Batam
Konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Konferensi berlangsung pada Sabtu (23/5/2026). Foto/Polresta Balerang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satreskrim Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli titik lokasi dapur Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.

Kasus yang mencederai program strategis nasional ini mencuat setelah seorang korban berinisial HH (35) melapor rugi hingga Rp400 juta akibat terbuai tawaran lapak fiktif di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Anom Wibowo, menegaskan kepolisian akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga seluruh pihak diminta menjaga dan mengawal program tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

"[Kami] mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan praktik serupa," ujar Anom dalam keterangan resminya pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban berinisial HH (35).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 1 Maret 2026 lalu, korban dihubungi oleh seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

"Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik," kata Fadli.

Fadli membeberkan, pada 3 Maret 2026, korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik HM dengan rincian Rp250 juta melalui rekening Bank BCA, dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.

"Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana. Permintaan tersebut diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026, namun hingga kini dana korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, hasil penyelidikan sementara menemukan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39).

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.

Dari hasil pendalaman perkara diketahui bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di wilayah Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember 2025 dan masih berada dalam tahap verifikasi.

Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja. Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa apabila ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, maka BGN akan langsung melakukan penghentian atau drop terhadap titik tersebut sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian berjalan.

Selanjutnya, Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang terhadap dugaan praktik penjualan titik SPPG MBG.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id tanpa dipungut biaya apapun. Menurutnya, tindakan oknum yang memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia.

"Oleh sebab itu, BGN bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seluruh titik yang terindikasi diperjualbelikan," tutur Sony.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah