Menuju konten utama
Kasus Penipuan Investasi

Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Negara, Total Rp60 Miliar

Polisi menyita aset tersangka kasus penipuan investasi Doni Salmanan yang totalnya mencapai senilai Rp60 miliar. 

Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Negara, Total Rp60 Miliar
Kendaraan Porsche 911 Carrera milik Doni Salmanan yang disita penyidik terparkir di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan investasi Doni Salmanan (DS).

Adapun aset yang disita oleh polisi berupa kendaraan mewah dan properti, senilai mencapai Rp60 miliar.

"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3) seperti dilansir Antara.

Usai penetapan DS sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka.

Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi

Selama tiga hari penelusuran terhadap aset DS di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, penyidik menyita aset yang terdiri atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas.

Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain:

- Satu unit surat di Soreang

- Satu rumah di Kota Bandung

- Satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s

- Dua unit Honda CR-V

- Satu unit Toyota Fortuner

- Dua unit Kawasaki Ninja

- Satu unit motor BMW

- Satu unit Ducati Superleggera

- Lima unit motor Yamaha Gear

- Satu unit motor KTM

- Satu unit motor MSI

"Ada satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit," tambahnya.

Selanjutnya, penyidik juga menyita sejumlah barang bermerk bernilai tinggi, di antaranya:

- Satu jam tangan merk Hermes

- 11 buah baju merk ternama

- Celana, topi, dan tas berkategori barang mahal

- 20 buku terkait trading

- Tiga unit central processing unit (CPU).

"Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut kami akan terus lakukan tracing aset," katanya.

Gatot juga menyebutkan total ada 28 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara Doni Salmanan, yang terdiri atas 20 saksi, dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksa ulang terhadap istri dan manajer Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan EJS, karena keduanya batal hadir pada pemeriksaan Senin (14/3).

"Pada Senin, 14 Maret 2022, manajer DS yaitu EJS dan istrinya DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk pemeriksaan," ujarnya.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan lembaga lainnya terkait pemblokiran dan pemeriksaan hasil aliran dana. Pada hari ini pun, manajer dan istri Doni Salmanan belum memenuhi penggilan penyidik untuk bersaksi.

Akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa,” ujar Gatot.

Laporan polisi atas Doni Salmanan terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022, yang dibuat oleh pelapor berinisial RA.

Kasus Penipuan Investasi Doni Salmanan

Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus penipuan ini terkuak setelah seorang korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA melaporkan Doni Salmanan.

Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan menjadi afiliator dalam perdagangan sistem binary option.

Doni Salmanan dituduh meraup keuntungan dari hasil penipuan. Sebab, ia mendapat keuntungan dari orang-orang yang kalah dalam trading.

Baca juga artikel terkait DONI SALMANAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya