Menuju konten utama
Kasus Binomo

Bareskrim Segera Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar

Penyidik telah menyita beragam dokumen dan barang-barang mewah terkait perkara Indra Kenz. 

Bareskrim Segera Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menempelkan stiker saat penyitaan salah satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Jalan Bilal Ujung, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/YU

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal meneruskan penyitaan aset lain milik Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo.

“Bahwa akan dilakukan penyitaan sembilan rekening milik IK, kemudian akan ditelusuri lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).

Selama pengusutan perkara, penyidik telah menyita dokumen bukti setor dan tarik, serta rekening koran korban, akun Youtube dan akun surel Indra, video konten Youtube Indra, satu ponsel, satu mobil Tesla, satu mobil Ferrari, dua bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang dan satu rumah di Medan Timur.

“Total nilai aset yang sudah disita Rp43,5 miliar, (sedangkan) nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” ungkap Gatot.

Saat ini pun penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri aliran dana tersangka. Kini Indra mendekam di sel selama 20 hari, terhitung 25 Februari-16 Maret 2022 usai resmi ditetapkan jadi tersangka.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus Indra, total kerugian 14 korban yang telah bersaksi kepada polisi mencapai Rp25.620.605.124.

Heru Sutadi, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, menyatakan publik harus cerdas dalam mempertimbangkan penawaran investasi model digital seperti saat ini.

"Jangan terpukau atau terbuai ajakan para tokoh publik, pemengaruh atau Youtuber yang menawarkan investasi yang seolah-olah mendapatkan uang secara cepat dan mudah," kata dia kepada Tirto, Kamis (10/3).

Alasannya karena itu bagian dari modus, dengan memamerkan kekayaan, mobil mewah, rumah mewah, melancong ke luar negeri, hidup bak sultan. Semua itu Heru anggap sebagai tipu daya memancing masyarakat untuk mengikuti jejak mereka yang pada ujungnya publik jadi korban.

"Mereka hidup mewah, crazy rich itu, berkat uang dari korban-korban penipuan mereka," tandas Heru.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky