Menuju konten utama

Jaksa Masih Pelajari Berkas Perkara Doni Salmanan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut berkas perkara tersangka DS masih dalam proses pemeriksaan jaksa penuntut umum.

Jaksa Masih Pelajari Berkas Perkara Doni Salmanan
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan opsi biner Quotex yang menjerat Doni Salmanan masih diteliti oleh jaksa.

“Bahwa berkas perkara tersangka DS masih dalam proses pemeriksaan jaksa penuntut umum,” kata dia di Mabes Polri, Selasa, 10 Mei 2022.

Polisi pun telah menyita aset Doni. Total barang bukti yang telah disita sampai saat ini ada 97 jenis, kemudian total estimasi barang bukti mencapai Rp64 miliar.

Ia pun dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sisi lain, para korban Doni sepakat membentuk ‘Paguyuban Korban Doni Salmanan Quotex Indonesia’. Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban, menyatakan pihaknya akan segera bertindak.

“Merujuk dari arahan Kabareskrim, maka terbentuk secara resmi paguyuban ini. Kami segera mendata dan memverifikasi korban-korban DS, karena kami dapatkan ada korban afiliator lain tapi mengklaim sebagai korban DS,” kata Finsensius, via keterangan tertulis, Rabu (16/3).

Tak hanya korban Doni Salmanan yang bisa bergabung, tapi korban Indra Kenz dalam aplikasi Binomo atau korban dari aplikasi opsi biner lainnya bisa juga turut serta.

“Bagi korban selain afiliator DS, IK, silakan juga menghubungi kami,” sambung Finsensius.

Baca juga artikel terkait KASUS DONI SALMANAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri