tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi juga memohon majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022) dilansir dari Antara.
Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.
Jaksa juga menjelaskan pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yakni terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.
Jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang tersebut dirampas untuk negara.
Doni Salmanan merupakan seorang pemengaruh yang menjadi afiliator aplikasi opsi biner Quotex.
Quotex merupakan aplikasi untuk trading aset digital yang baru diluncurkan pada tahun 2019. Terkait sarana, Quotex menyediakan lebih dari 400 sarana gratis untuk setiap klien agar nasabah dapat melakukan trading dan menghasilkan uang. Pilihan seperti quote mata uang, saham, mata uang mayor, logam, minyak, atau gas, serta mata uang kripto.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.
"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," kata Firman.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto