tirto.id - Pengabdian selama 41 tahun sebagai guru seolah sirna dalam sekejap bagi Sunarsih Budihastuti. Sambil terisak di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026), pensiunan asal Solo ini menceritakan pilunya kehilangan seluruh dana pensiun senilai Rp300 juta akibat dugaan penipuan investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Sunarsih bercerita, dirinya sempat dirayu berulang kali oleh pihak yang mengaku sebagai “leader” BLN. Dia pun terperdaya hingga akhirnya menyerahkan sebagian besar dana pensiunnya.
“Saya korban BLN. Saya guru 41 tahun masa kerja, menikmati pensiun di Solo baru 4 tahun. Dirayu sama leader BLN ini sebenarnya saya nggak mau, tapi didatengin terus Bapak. Didatengin, didatengin, didatengin, mungkin kaya hipnoterapi gitu,” kata Sunarsih kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin.
Bujuk rayu dari pihak yang mengaku leader BLN tersebut akhirnya membuat Sunarsih mencairkan dana pensiun dalam jumlah besar. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam skema investasi yang ditawarkan.
“Dalam 2 jam cair Rp368 juta. Rp300 juta masukin di BLN. Saya belum ngeh [sadar] Bapak, setelah 2 bulan saya, [mulai merasa janggal] ‘Loh kok aku nggak terima gaji?” ucap Sunarsih.
Ia mengatakan baru menyadari ada masalah setelah dana pensiunnya tidak lagi diterima seperti biasa. Kondisi tersebut kemudian ia ceritakan kepada suaminya yang pernah bekerja sebagai auditor. “Saya lapor sama suami saya, aku begini Rp300 juta. Suami saya dulu auditor, Bapak. [Selang] 19 hari kemudian meninggal Bapak. Suami saya meninggal,” cerita dia.
Sunarsih menjelaskan, dirinya mulai bergabung dengan investasi tersebut pada Februari 2025. Namun beberapa bulan kemudian ia baru menyadari bahwa dana pensiunnya tidak lagi diterima.
“Jadi saya mulai masuk itu Februari. Terus Maret, April saya belum ngeh banget. Akhirnya setelah saya sadar, aku Mei. Itu tahun 25 [2025]. Nanti sampai tahun 2039 aku nggak dapet pensiun,” ucapnya.
Setelah menyadari hal itu, ia langsung melapor ke kepolisian di Solo. “Saya langsung sadar, saya langsung saya ke Polresta Surakarta, Bapak. Saya langsung pengaduan. Saya nggak nanya siapa-siapa, saya merasa ditipu. Ini mesti orang penipu,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Sunarsih mengaku kehilangan sumber penghasilan. Ia menyebut selama setahun terakhir tidak menerima apa pun baik dari dana pensiun maupun dari investasi yang diikutinya.
“Saya pensiunan nol. Terus dari BLN-nya nol. Ini sudah berjalan 1 tahun saya nggak dapat apa-apa. Untung ada temen yang ngasih makan, udah kamu ngelap-ngelap aja. Saya pensiunan 4C Bapak, [dulu] guru sekarang jadi kerja ngelap-ngelap hanya dikasih makan,” tutur Sunarsih.
Belakangan, ia mengetahui dirinya bukan satu-satunya korban. Dalam sebuah grup komunikasi, ia menemukan banyak pensiunan lain yang mengalami nasib serupa.
“Itu ternyata setelah saya di grup itu kok bukan hanya saya sendiri. Saya agak ayem, banyak temennya kayak gitu. Pensiunan polisi, pensiunan tentara, pensiunan guru. Saya ketemu dengan para pensiunan korban sama saya, saya agak seneng gitu,” katanya.
Di akhir kesaksiannya, Sunarsih memohon agar para pensiunan korban bisa mendapatkan kembali hak mereka agar tetap dapat menjalani hidup.
“Tapi kayak gitu saya mohon Yang Mulia gimana supaya pensiunan ini mau bagaimana lagi, apa saya harus siap mati? Jadi saya mohon bantuannya kalau perlu uang pensiun itu bisa berjalan lagi supaya pejuang-pejuang ini bisa hidup kembali,” ujarnya.
Kronologi kasus
Kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Aris Carmadi, memaparkan kronologi dugaan penipuan investasi yang menjerat puluhan ribu nasabah. Skema investasi yang ditawarkan koperasi tersebut menjanjikan keuntungan tinggi melalui program bernama ‘Si Pintar’.
Aris menjelaskan, koperasi tersebut telah berdiri sejak beberapa tahun lalu dan mengalami sejumlah perubahan legalitas.
“Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau yang disingkat BLN telah didirikan oleh Notaris Tegar Pambayun, Dayu Putro, S.H. berkedudukan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Dan terakhir telah diubah yaitu dengan Akta Notaris Nomor 30 tertanggal 30 Agustus 2022,” jelas Aris.
Menurut dia, pada 30 Oktober 2023 koperasi tersebut menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan agenda perubahan anggaran dasar sekaligus pergantian nama jenis koperasi. Kemudian, Dalam rapat itu juga ditetapkan jajaran pengurus koperasi.
“Pada tanggal 30 Oktober 2023 adanya RAT Koperasi Jasa Bahana Lintas Nusantara yang dihadiri anggota khusus dengan agenda merubah anggaran dasar dan mengubah nama koperasi yang dulunya Koperasi Jasa berganti dengan Koperasi Pemasaran,” ujarnya.
“Dan di situ dibentuk ketua yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo. Dua, Heri Margi, sekretaris koperasi. Ada Nuri Nisa sebagai bendahara koperasi. Sebagai pengawas koperasi, Hubertus Ardi Waluyo. Dua, Suroso Mardi Driyo Hidayat. Tiga, Gendro Sarwedi,” tambah Aris.
Aris mengatakan, koperasi tersebut menawarkan program investasi bernama ‘Si Pintar’. Program ini menjanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam jangka waktu dua tahun.
“Kegiatan tanam investasi ke koperasi yang mereka namakan Si Pintar dengan keuntungan 100 persen dalam tempo dua tahun atau 24 bulan diberikan per bulan modal dan profitnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keuntungan dijanjikan dibayarkan setiap bulan. “Iya janjinya 100 persen, iya. Setiap bulan diberikan modal dan profit, Pak. Jadi seumpama kita itu investasi satu juta dua ratus, dalam satu bulan kita mendapatkan seratus ribu per bulan, kali 24 kali,” kata Aris.
Skema tersebut berlangsung selama 24 bulan. Sementara jaringan kantor cabang koperasi disebut tersebar di banyak daerah. Kata Aris, Koperasi BLN memiliki jaringan cabang di 19 daerah di Indonesia, seperti Salatiga, Boyolali, Semarang, Solo, Surabaya, Bali, Jakarta, Lampung hingga Kalimantan.
“Dan kantor cabang ada di 19 kota, Pak. Satu Kota Salatiga, dua Boyolali, tiga Semarang, empat Wonosobo, lima Purworejo, enam Demak, tujuh Pekalongan, delapan Kebumen, sembilan Cilacap, sepuluh Klaten, sebelas Solo, dua belas Wonogiri, tiga belas Gunung Kidul, empat belas Kediri Jawa Timur, lima belas Surabaya, enam belas Bali, tujuh belas Jakarta, delapan belas Lampung, dan sembilan belas Kalimantan,” sebutnya.
Aris menyebut program Si Pintar tersebut sudah berjalan sejak 2017. Menurut dia, jumlah nasabah yang ikut dalam program itu mencapai puluhan ribu nasabah, yakni 44 ribu.
Dalam praktiknya, Aris menyebut sebagian nasabah memang sempat menerima pembayaran keuntungan. Namun dana tersebut kemudian didorong untuk kembali diinvestasikan.
“Kalau dihitung untung, secara administrasi untung, Pak. Tapi kalau dilihat secara kerugian, itu tidak untung, Pak. Karena yang sudah mengikuti dalam tempo 2 tahun itu kan sudah untung, itu pasti dimasukkan lagi. Digulung lagi gitu,” ujarnya.
Menurut dia, setiap bulan nasabah dijanjikan keuntungan sekitar 4,17 persen. Namun, lanjut Aris, setelah beberapa kali menerima transfer keuntungan, para nasabah kembali dibujuk untuk menanamkan uang lebih banyak.
Ia menambahkan, nasabah bahkan didorong untuk menjaminkan aset agar dapat menambah investasi.
“Ini loh ternyata selama satu tahun pembayaran lancar. Lha ini kamu baiknya menjaminkan agunan yang kamu punya, masukkanlah itu,” kata Aris menirukan cara promosi yang dilakukan.
Kemudian lanjut Aris, kejanggalan mulai muncul pada Maret 2025 ketika pembayaran keuntungan tiba-tiba berhenti. “Mulai ada kejanggalan atau tidak terbayar itu di tanggal 15 Maret 2025, Pak. Jadi, mulai tanggal 15 Maret 2025 itu sudah tidak ada transferan masuk, Pak. Semuanya, Pak,” ujarnya.
Sejak saat itu, para nasabah tidak lagi menerima keuntungan yang dijanjikan. Para korban pun kemudian mencoba mencari tahu status koperasi tersebut, termasuk mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bahkan kita sudah mengecek ke OJK bahwa itu tidak ada izinnya, Bapak,” ujarnya.
Menurut Aris, pihak OJK menyatakan koperasi tersebut tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat. Ia juga mengungkap bahwa koperasi tersebut sebenarnya pernah mendapat peringatan sebelumnya.
“Sebenarnya tahun 2023 sudah ada peringatan Pak, dan itu dibubarkan sebenarnya Pak, itu,” ujarnya.
Pembubaran tersebut pun dilakukan oleh pemerintah daerah. “Iya, itu dibubarkan oleh Dinas Koperasi Surakarta,” kata Aris.
Setelah pembayaran macet, para korban kemudian melapor ke berbagai pihak, termasuk Satgas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK dan kepolisian.
“Ada Pak. Kita disarankan untuk komunikasi dengan Satgas Pasti, Pak. maaf Pak. Itu membawahi kepolisian, bank beserta beberapa instansi yang terdiri dari situ, Pak,” ujarnya.
Aris mengatakan laporan ke Satgas dilakukan pada 2025 setelah pembayaran macet. “Saya ke Satgas Pastinya di 2025, Pak. Setelah macetnya pembayaran,” kata dia.
Namun menurutnya, pada awal laporan belum terlihat langkah penanganan yang signifikan. Katanya, perkembangan baru muncul setelah para korban mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR.
“Terakhir-terakhir ini ada aksi dari kepolisian, kepolisian, setelah kita mengajukan pengaduan ke Komisi III, Pak. Ada penggeledahan dan penetapan tersangka tapi bukan dari ketuanya, Pak,” kata Aris.
Polda Jateng tetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga sebagai tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana ilegal yang melibatkan Koperasi BLN. Tersangka berinisial D diketahui menjabat sebagai kepala cabang koperasi tersebut di Salatiga. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada akhir Februari 2026.
“Kemudian 27 Februari 2026 melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Saudari Daliyati, S.H. yang merupakan Kepala Cabang PLN Kota Salatiga,” Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto.
“Kemudian 4 Maret 2026 penetapan tersangka Saudari Daliyati dan 5 Maret 2026 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor administrasi PLN Salatiga, di kediaman tersangka atas nama Saudari Daliyati dan Saudari Magdalena Rahayu Setyarini,” tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana oleh koperasi tersebut.
“Kami menyita laptop termasuk dokumen-dokumen,” kata Djoko.
Selain penyitaan barang bukti, kata Djoko, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan aktivitas koperasi BLN. “Sudah, Pak, kami pemblokiran ke BI sudah kami lakukan, Pak. Siap, atas nama Daliyati, Pak,” ujar penyidik.
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan terhadap dua rekening bank. Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk pengurus koperasi di tingkat pusat.
“Kemudian Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka inisial D, Kepala Cabang Koperasi BLN Cabang Salatiga. Dan sampai dengan saat ini Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih melakukan penyidikan terhadap ketua dan pengurus koperasi BLN di wilayah Jawa Tengah,” ujar dia.
Dalam penyelidikan sementara, katanya. polisi menduga koperasi BLN melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin otoritas yang berwenang.
“Perlu kami sampaikan, pimpinan. Yang pertama, koperasi BLN melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,” ucap Djoko.
Selain itu, praktik tersebut juga diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait perbankan dan penghimpunan dana dari masyarakat.
“Kedua, koperasi BLN diduga melanggar pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 492 atau pasal 482 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana,” ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























