Menuju konten utama

Paman di Muba Cabuli Keponakan Yatim Berkali-kali, Kini Ditahan

AF (64) cabuli keponakannya dengan modus tambahan uang jajan. Korban dicabuli berulang kali selama 2 tahun sejak duduk di bangku SD.

Paman di Muba Cabuli Keponakan Yatim Berkali-kali, Kini Ditahan
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus AF (64), seorang lansia di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sulsel) yang tega mencabuli keponakan yatimnya, secara berulang kali. Aksi bejat yang disertai ancaman kekerasan dan iming-iming uang ini diketahui telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini SMP.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S Hutahaean, mengungkap AF pertama kali mencabuli korban pada 27 Agustus 2024 di kamar rumahnya, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Lansia tersebut melancarkan aksi bejatnya saat korban yang masih SD pulang sekolah dan mengganti pakaian.

Pelaku masuk dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan ancaman pemukulan. Korban sempat melakukan perlawanan, namun gagal. Usai melakukan pencabulan, pelaku kembali mengancam korban agar tidak mengadu kepada siapa pun.

Korban yang tidak berdaya, justru berulang kali dicabuli oleh pelaku dengan berbagai modus dan ancaman. Antara lain pengancaman pembunuhan dan iming-iming memberi tambahan uang jajan.

Tindakan cabul AF terbongkar pada 21 Januari 2026. Korban yang sudah duduk di bangku SMP baru pulang sekolah. Pelaku kembali berusaha melakukan kekerasan seksual, korban berhasil menolak.

Korban kabur dari rumah dan melarikan diri ke rumah kepala desa. Korban lantas menceritakan Tindakan bejat AF terhadapnya selama dua tahun terakhir.

Mengetahui Tindakan AF, kakak korban kemudian melaporkannya ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara, selanjutnya menangkap AF.

Hutahaean menyebut, AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, AF melakukan pencabulan secara sadar dengan ancaman kekerasan dan iming-iming.

"Tersangka mengakui perbuatannya tersebut sejak Agustus 2024 dan semuanya terjadi di rumahnya," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, Jumat (27/2/2026).

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa setelan seragam sekolah dan akte kelahiran.

"Kami tindak tegas semua tindak kejahatan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual. Tersangka dikenakan sanksi maksimal agar dapat memberi efek jera bagi masyarakat umum," kata Hutahaean.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah