tirto.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Selasa (28/7/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dalam mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (28/7/2026) pagi.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dan Hotman Paris.
"Kami, PWI, sudah melaksanakan pencabutan itu. Nah, dengan demikian, persoalan mengenai terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," kata Anrico di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Anrico menjelaskan, langkah damai ini ditempuh melalui mekanisme restorative justice. PWI menilai Hotman Paris telah menunjukkan iktikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan tulus atas pernyataannya yang sebelumnya dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," ujar Anrico.
Anrico juga menilai kehadiran Dasco sebagai tokoh pemersatu telah membantu menjembatani konflik antarprofesi ini dengan baik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan langkah hukum yang sempat ditempuh PWI sejak awal bukanlah bentuk permusuhan, melainkan tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme wartawan.
"PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. Ketika ada pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, organisasi harus hadir dan bersikap. Namun ketika telah ada kesadaran, permintaan maaf yang tulus, serta komitmen untuk saling menghormati, maka PWI juga berkewajiban mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan bangsa," kata Munir dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Munir menilai, langkah hukum yang ditempuh PWI telah mencapai tujuan utamanya, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan serta mengingatkan bahwa insan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dihormati oleh siapa pun.
"Penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan. Justru melalui proses ini, tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai. Setelah ada permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi, maka yang harus dikedepankan adalah semangat persatuan Indonesia," ujar Munir.
Munir memastikan PWI akan tetap teguh menjaga kehormatan profesi wartawan, tetapi ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui permintaan maaf, dialog, serta saling menghormati, maka semangat persatuan bangsa harus menjadi prioritas sebagai makna dari penyelesaian yang bermartabat.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































