Menuju konten utama

Dewan Pers Ingatkan Hotman Paris soal Etika kepada Wartawan

Dewan Pers menekankan pentingnya sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers.

Dewan Pers Ingatkan Hotman Paris soal Etika kepada Wartawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut Hotman Paris Hutapea kliennya Febri Adriansyah tidak ditahan usai diperiksa Kejagung sekitar 10 jam dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Pers menyesalkan sikap pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers, Jumat (17/7) pekan lalu. Dewan Pers menekankan pentingnya sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan beretika.

"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers," kata Komaruddin dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Komaruddin menegaskan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga mengingatkan peran strategis pers dalam demokrasi, termasuk fungsi pengawasan dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang diatur dalam Pasal 6 UU Pers.

Di sisi lain, Komaruddin turut berpesan kepada para wartawan agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik guna menjaga kepercayaan publik.

"Wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga," ungkapnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menuai kecaman usai melontarkan kata-kata seperti "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", hingga "shut up" kepada wartawan saat mendampingi Febrie Adriansyah di gedung Kejagung.

Menanggapi hal tersebut, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

Ia mengaku emosional karena merasa pertanyaan yang sama diajukan berulang kali.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," ujar Hotman dalam keterangan video.

Baca juga artikel terkait WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama