Menuju konten utama

Menteri PPPA Beri Pendampingan Khusus Korban Perkosaan di Jakut

Pendampingan khusus diberikan kepada korban agar mampu pulih dari trauma dan bisa melanjutkan kembali sekolah.

Menteri PPPA Beri Pendampingan Khusus Korban Perkosaan di Jakut
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan pendampingan khusus kepada remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban perkosaan di Hutan Kota Jakarta Utara. Pendampingan khusus diberikan kepada korban agar mampu pulih dari trauma dan bisa melanjutkan kembali sekolah.

Dari keterangan psikolog dan konselor yang mendampingi korban, saat ini korban diberikan dukungan untuk kembali bersekolah karena sebentar lagi ujian sekolah.

Hal itu dikatakan Bintang usai mengunjungi korban bersama tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129). Kunjungan itu guna memastikan pendampingan bagi korban usai mengalami kekerasan seksual oleh teman sebayanya.

"Nanti pendampingan khusus untuk memulihkan kesehatan jiwa korban akan kembali dilanjutkan setelah ujian sekolah selesai,” kata Bintang melalui keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Bintang mengapresiasi kakak korban yang sudah memberanikan diri melapor ke kepolisian agar adiknya bisa tertangani dan pelaku ditangkap.

“Keberanian keluarga korban ini perlu dicontoh oleh masyarakat luas. Setiap masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual dan melihat dan mendapatkan laporan kasus, harus segera bertindak untuk melapor agar kasusnya bisa segera tertangani," kata dia.

Kementerian PPPA juga mempunyai contact center khusus laporan pengaduan kekerasan, yaitu Layanan Pengaduan SAPA129 dengan menghubungi call centre 129 atau pesan Whatsapp di 08111-129-129.

Bintang telah menyelidiki latar belakang para pelaku perkosaan. Ia menyebut para pelaku tidak memiliki gadget, tetapi sering mengunjungi warung internet (warnet) untuk mengakses situs-situs pornografi.

Menurut Bintang, para pelaku yang termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini harus diberikan edukasi atas setiap tindakan yang mereka lakukan dan konsekuensinya.

Bintang mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi dan mengedukasi anak-anak mereka untuk tidak sembarangan mengakses konten berbahaya bagi kesehatan mental putra-putrinya.

"Ayo orang tua, seringlah komunikasi dengan anak kalian. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dan menjadi pelaku kekerasan,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni mengatakan para pelaku adalah anak putus sekolah berusia 11 hingga 13 tahun. Oleh karena itu, kepolisian akan memberlakukan UU Sistim Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kepolisian telah mengirimkan berkas perkara kasus ini kepada kejekasaan. Kini, Kementerian PPPA dan kepolisian menunggu hasil pemeriksaan di kejaksaan.

"Para pelaku kami titipkan sementara di Sentra Handayani. Untuk pendampingan terhadap korban juga sudah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” kata Aeni.

Dalam perkara ini, Kemen PPPA melalui Tim SAPA129 terus berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya.

Para pelaku kekerasan seksual dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan