tirto.id - Propam Polda Banten memberikan sanksi etik kepada Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dua anggotanya bernama Bripka Dedi Irwanto dan Brigadir Deri Andriani. Sanksi itu diberikan lantaran telah mengabaikan permohonan pendampingan bos rental mobil saat hendak mengejar kendaraan yang digelapkan.
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, disanksi karena tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat dengan baik. Sementara Brigadir Deri dan Bripka Dedi sebagai anggota piket tidak menyampaikan secara utuh informasi permohonan pendampingan.
"Terhadap ketiga anggota ini akan kita ganjar sanksi mulai dari demosi hingga yang paling berat itu PDTH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," kata Suyudi dalam konferensi pers di Pangkoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Menurut Suyudi, Agam yang merupakan anak korban sebagai pihak pelapor meminta pendampingan dengan membawa sejumlah bukti kepemilikan kendaraan, di antaranya kunci cadangan, STNK, dan BPKB.
"Tetapi Bripka Deri ini melaporkan kepada Kapolsek bahwa Agam adalah pihak leasing dan tidak memiliki bukti kepemilikan mobil," ucap Suyudi.
Suyudi menjelaskan jika Brigadir Deri melaporkan secara utuh kepada Kapolsek Cinangka, pendampingan bisa langsung diberikan. Namun, memang disebutkan bahwa penyebab tidak diberikannya informasi yang lengkap lantaran merasa personel saat itu tidak sebanding dengan peristiwa pengejaran.
"Padahal, jika kekuatan dirasa kurang, bisa dilakukan permintaan bantuan ke Polres," ujar Suyudi.
Sebelumnya, Suyudi menjelaskan dari hasil penyidikan diketahui bahwa awalnya mobil dipinjam oleh seorang bernama Ajat Sudrajat pada pukul 00.15 WIB. Kemudian, Ajat menyerahkan mobil itu kepada seorang berinisial IH yang sampai saat ini masih berstatus buron.
"Kemudian, saudara IH ini bukan hanya dia titikan kendaraan oleh AS saja, tetapi juga dia menyiapkan KTP dan KK palsu atas nama AS sebagai sayara penyewaan kendaraan," kata Suyudi dalam konferensi pers di Pangkoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Menurut Suyudi, IH menyerahkan mobil itu kepada seorang berinisial RH untuk dijual seharga Rp23 juta. Kemudian, RH menjual mobil kepada anggota TNI AL berinisial AA.
"Kemudian saudara RH menyerahkan dan menjual kepada saudara AA, oknum anggota TNI Angkatan Laut melalui SJ, harganya sudah naik, dinaikin menjadi Rp40 juta," tutur Suyudi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama