tirto.id - Tim penyidik Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santri. Namun, dalam hal ini penahanan terhadap tersangka belum dilakukan.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik, telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Trunoyudo menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Kemudian, dilakukan serangkaian penyidikan oleh Dittipid PPA-PPO.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh penyidik," ujar dia.
Diketahui, Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," katanya.
Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan bahwa pada tahun 2021 lalu, SAM telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.
Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa SAM kembali melakukan perbuatan serupa.
Pada akhirnya, dibuat laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pelecehan yang dilakukan SAM terhadap para santrinya itu.
Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, para santri yang menjadi korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut. Dugaan kekerasan seksual ini sudah terjadi sejak 2017 hingga 2025.
Sementara itu, Syekh Ahmad Al-Misry menilai dutaan kekerasan seksual dalam kasus ini hanyalah tuduhan keliru yang telah melukai perasaan umat. Dia pun mengingatkan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
"Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim," tutur dia dalam keterangan resminya.
Dia secara terbuka menantang ustadz yang menyebarkan tuduhan itu untuk menunjukkan bukti konkret, setidaknya dalam bentuk video. Syekh Ahmad Al-Misry pun mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mematahkan tudingan tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































