Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penjual Bakso yang Cabuli Remaja di Subang

Pelaku diduga melancarkan tindakan cabul terhadap korban dengan modus memberikan bakso secara gratis.

Polisi Tangkap Penjual Bakso yang Cabuli Remaja di Subang
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat pers konfers ungkap kasus penjual baso lakukan pencabulan kepada perempuan 17 tahun. foto/berita subang

tirto.id - Penjual bakso keliling di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berinisial S (53) ditangkap polisi akibat diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa S diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan modus memberikan bakso secara gratis.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan makanan secara cuma-cuma, sebagai bentuk rayuan terhadap korban. Ini menjadi bentuk eksploitasi kepercayaan yang sangat kami kecam,” tegas Ariek dalam keterangan persnya, Jumat (23/5/25).

S melancarkan aksi bejatnya pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Ciasem.

Kasus ini mencuat setelah informasi awal tindak pencabulan tersebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik untuk dilakukan penindakan cepat oleh aparat kepolisian.

Setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial, kata Ariek, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil diamankan hanya tiga hari setelah kejadian, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Subang.

“Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu setel pakaian milik korban serta akta kelahiran asli, yang memperkuat status korban sebagai anak di bawah umur menurut hukum yang berlaku,” kata dia.

Pelaku S kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara cepat sebagai bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” ungkap Ariek.

Kasus ini pun menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap interaksi sosial antara anak-anak dan orang dewasa di lingkungan sekitar.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tutup Ariek.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, sementara pelaku ditahan di Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Hukum
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah