tirto.id - Penyidik Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, menangkap A (23) yang merupakan pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya. A ditangkapkap karena diduga melakukan pencabulan kepada anak berusia 11 tahun, pada Minggu (15/6/2025) malam.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkap, awalnya pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk melakukan pembelian voucher game online bersama temannya.
"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu. Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Rabiin dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku, kata Robiin, mengikuti kemauan A. Kemudian, pencabulan dilakukan pelaku di dalam kamar mandi minimarket tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," ungkap dia.
Menurut dia, korban langsung bermain game online dengan teman-temannya usai melakukan top up. Kendati demikian, selama bermain, korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," tutur Rabiin.
Lebih lanjut disebutkan Rabiin, penyidik menyita barang bukti berupa pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta handphone pelaku. Saat ini pelaku pun masih dalam pemeriksaan mendalam.
Penyidik kemudian menjeratnya dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto