tirto.id - Polda Metro Jaya menahan seorang pelatih inline skate (sepatu roda) asal Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 16 tahun. Tersangka diduga kuat memanfaatkan relasi kepercayaan dan kedok kedekatan sebagai pelatih untuk mengeksploitasi korban dalam rentang waktu tertentu.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes, Rita Wulandari, mengatakan, pelatih inline skate tersebut telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” ujar Rita dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Dia menerangkan, perkara tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga. Rita menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan tersangka.
Setelah mendapat pendampingan, korban kemudian menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga menyampaikan peristiwa yang dialaminya.
“Penyidik telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Rita.
Ditambahkan Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Bara’langi, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik. Ia pun memastikan kasus ditangani secara hati-hati dan tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban.
“Pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” tutur Donny.
Donny mengimbau kepada orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ruang tumbuh anak agar tetap aman. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ungkap Donny.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































