tirto.id - Polisi menangkap seorang guru, JM (52) dari pondok pesantren Sabilurrosyad, Kampung Batu Ceper, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Satreskrim Polres Serang Kota menduga JM sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Korbannya diduga beberapa santriwati pondok pesantren tersebut. JM ditetapkan jadi tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan bukti permulaan yang cukup.
Salah seorang korban yakni Y (14). Keluarganya melaporkan kejadian itu, kemudian polisi menyelidiki perkara.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka (JM) berikut barang bukti satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver, nopol A-1096-CW, ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang AKP Indra Feradinata, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Penangkapan tersebut terjadi setelah warga melakukan perusakan fasilitas pondok pesantren untuk mencari pelaku. Polisi lalu bergerak menangkap tersangka.
Indra melanjutkan, pihaknya mendapatkan pelaporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang terdaftar Nomor LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota bertanggal 1 Juli 2020.
JM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaporan itu dilakukan sebulan lalu oleh salah satu keluarga korban. Sema'un, salah satu pelapor mengadukan kasus tersebut bersama tiga keluarga korban lainnya.
"Kami sudah melakukan pelaporan sebulan yang lalu kepada polisi. Sekarang saya mengawal prosesnya atas kejadian prihatin ini yang sedang terjadi di warga Mancak," kata Sam'un (48), salah satu keluarga korban, Senin (27/7).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali