tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan DPR akan segera memanggil kementerian dan lembaga terkait guna menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan puluhan santri di Pati dan Bogor yang memicu status darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (8/5/2026).
Cucun menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, sebanyak 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.
Kasus lain terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.
Sebagai bentuk pengawasan DPR, Cucun mengatakan Komisi VIII dan Komisi X DPR RI akan memanggil kementerian/lembaga terkait pendidikan guna membahas persoalan tersebut.
“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ujar politikus PKB itu.
Menurut Cucun, banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan perlunya langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih kuat. Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi berat kepada pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Cucun menilai perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Ia meminta negara menjamin perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan korban dan keluarganya.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” katanya.
Cucun menilai kasus kekerasan seksual di pesantren tidak hanya menyangkut aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan di mata publik.
“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujar dia.
Kata Cucun, pembahasan nanti, DPR juga akan meminta penjelasan terkait standar pembinaan pesantren, terutama yang berkaitan dengan perlindungan santri dan sistem pengawasan internal lembaga.
“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” tutur Cucun.
Ia menegaskan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi karena setiap peserta didik berhak memperoleh perlindungan dan rasa aman.
“Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























