Menuju konten utama

Polisi Cari Kiai Ashari, Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati

Polisi panggil Kiai Ashari untuk kali kedua, 7 Mei 2026. Jika tak datang, penyidik bakal jemput paksa tersangka.

Polisi Cari Kiai Ashari, Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Nairaaaki
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Polres Pati buru keberadaan Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Dholo Kusumo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Polisi menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa sesuai aturan KUHAP apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan besok, Kamis (7/5/2026).

Kasihumas Polres Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan bahwa tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang jelas. Selain pencarian intensif, pihak kepolisian juga berencana mengajukan pencegahan ke Imigrasi untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka," kata Hafid saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (6/5/2026).

Hafid bilang, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama kepada tersangka Kiai Ashari. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian, tim penyidik akan kembali melakukan panggilan kedua kepada tersangka Kiai Ashari. Apabila tidak dilakukan pemenuhan panggilan kembali, maka tim penyidik akan menjemput paksa tersangka.

"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami, dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei. Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," sebut Hafid.

Hafid mengakui, penyidik juga akan mengajukan pencegahan kepada pihak Imigrasi apabila panggilan kedua tersebut tidak dipenuhi tersangka Kiai Ashari. Kendati demikian, sejauh ini pihak pengacara tersangka masih komunikatif dengan penyidik.

Terkait dengan informasi adanya 50 korban, Hafid menyebut bahwa penyidik tidak menerima laporan polisi dengan jumlah tersebut.

"Satu korban saja yang sudah melaporkan," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Sebagian korban disebut masih berusia sekolah menengah pertama (SMP) atau di bawah umur, yang membuat kasus ini semakin membuat geram masyarakat.

Ali Yusron menyebut modus yang diduga digunakan oleh pelaku adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban disebut diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah