Menuju konten utama

Kasus KS di Ponpes Jombang, Komnas Perempuan: Hukum harus Adil

Komnas Perempuan menegaskan agar penegak hukum tidak melihat status ponpes  maupun kiai dalam mengusut kasus kekerasan seksual di ponpes Jombang.

Kasus KS di Ponpes Jombang, Komnas Perempuan: Hukum harus Adil
Polisi berjaga di sekitar Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Asmaul

tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung hukum dijalankan secara adil atas kasus kekerasan seksual (KS) terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42), yang juga anak Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Komnas Perempuan mendukung hukum dijalankan secara adil,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i kepada Tirto, Kamis (7/7/2022) siang.

Ia memandang semua warga negara di Indonesia memiliki posisi yang setara di hadapan hukum. Hal ini merespons soal adanya video yang viral di media sosial yang memperlihatkan ayah tersangka, Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi meminta Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat agar tidak menangkap anaknya dan menyebut kasus yang menimpa anaknya adalah masalah keluarga dan fitnah.

“Jangan dilihat ponpes maupun kiainya, di Indonesia semua warga negara memiliki posisi yang setara di hadapan hukum,” kata Imam.

Imam juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyidikan yang komprehensif merespons pernyataan keluarga tersangka yang menganggap kasus ini sebagai fitnah.

“Setiap orang kan juga punya hak membela diri. Nah di situ lah tugas aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan adil,” tutur Imam.

Dia juga menyebut jika siapapun yang menghalang-halangi penangkapan pelaku, maka akan dapat dipidanakan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Dia menegaskan, bahwa siapapun harus tunduk dan patuh pada hukum dan setiap warga negara yang melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dipidanakan.

“Ya iya, haruslah dipidana. Dan setiap warga negara yang menghalang halangi proses hukum, maka ia bisa dikenakan pidana sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Imam.

Di sisi lain, polisi menyatakan kasus ini tidak berkendala. “Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jawa Timur lancar, tidak ada kendala,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu, 6 Juli 2022.

Bareskrim pun turut memantau kasus tersebut. “Monitor [memantau]. Hanya proses tahap dua saja yang belum selesai,” sambung Andi.

Subchi Azal Tsani atau Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli mantan santriwati. Lantas dia ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah tiga tahun, berkas penyidikan Bechi akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Polisi pun berusaha menangkap tersangka, tapi gagal. Kepolisian sempat mengepung pesantren itu.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Hukum
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri