Menuju konten utama

Kronologi Kasus Syekh Ahmad Al Misry yang Diduga Lecehkan Santri

Kronologi kasus pelecehan seksual dengan terduga pelaku Syekh Ahmad Al Misry. Ia diduga melecehkan lima santri laki-laki dan mengancam mereka.

Kronologi Kasus Syekh Ahmad Al Misry yang Diduga Lecehkan Santri
Syekh Ahmad Al-Misry. instagram/ahmad_almisry2
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santri di Bogor. Bagaimana kronologi awal hingga penetapan SAM sebagai tersangka?

Pada keterangan tertulis Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan jika status SAM saat ini adalah tersangka.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik, telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Syekh Ahmad Al Misry memberikan penjelasan terkait berbagai tudingan yang beredar di publik.

Ia menegaskan bahwa keberangkatannya ke Mesir pada pertengahan Maret 2026 bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan karena alasan keluarga, yakni mendampingi ibunya yang sedang sakit dan menjalani operasi.

Penjelasan ini untuk merespons spekulasi yang menyebut dirinya sengaja berada di luar negeri untuk menghindari panggilan aparat.

Terkait inti tuduhan, yaitu dugaan pelecehan seksual terhadap santri, ia secara tegas membantah seluruhnya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti, karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan pada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dan juga ada saksi-saksinya,” tegasnya di akun Instagram @ahmad_almisry2.

Kronologi Kasus Syekh Ahmad Al Misry yang Diduga Lecehkan Santri

Kasus yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry bermula jauh sebelum penetapan tersangka, dengan dugaan peristiwa yang terjadi sejak sekitar tahun 2017 hingga 2025.

Pada tahun 2021, dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki sebenarnya sudah sempat mencuat. Saat itu, para korban bersama guru dan tokoh agama melakukan proses tabayyun (klarifikasi langsung), yang berujung pada pengakuan dan permintaan maaf dari Syekh Ahmad Al Misry, disertai janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Karena adanya permintaan maaf tersebut, kasus sempat dianggap selesai secara internal dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Namun, pada tahun 2025, muncul kembali pengakuan dari para santri bahwa dugaan perbuatan serupa masih terjadi. Bahkan, jumlah korban disebut bertambah, dan modus yang digunakan diduga melibatkan relasi kuasa sebagai pengajar serta iming-iming kesempatan belajar ke luar negeri, khususnya ke Mesir.

Situasi ini mendorong para korban dan pendampingnya untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi kemudian diajukan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025, yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

Dalam proses penyidikan, kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkap bahwa para korban mengalami trauma berat, bahkan diduga mendapat tekanan berupa ancaman dan upaya suap agar mencabut laporan.

Dugaan intimidasi ini disebut terjadi baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang mewakili terlapor, termasuk terhadap korban yang berada di luar negeri. Saksi seperti Abi Makki menguatkan bahwa dugaan pelecehan sudah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya dan melibatkan relasi antara guru dan murid.

Seiring berkembangnya kasus, pada 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup bersama kepolisian, LPSK, serta perwakilan keluarga korban untuk membahas penanganan perkara ini.

Dalam forum tersebut, pihak kepolisian melalui Brigjen Nurul Azizah mengungkap bahwa lokasi kejadian perkara tersebar di berbagai wilayah, termasuk Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir, menunjukkan kompleksitas dan luasnya dugaan kasus.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara, akhirnya pada April 2026, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, sekaligus sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Ahsan Pasinringi, menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri dan sempat berada di Mesir untuk keperluan keluarga, yakni mengurus ibunya yang menjalani operasi.

Ia juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan penyidik disebabkan oleh waktu pemanggilan yang bertepatan dengan keberadaannya di luar negeri.

Meski demikian, hingga penetapan tersangka dilakukan, belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra