Menuju konten utama

Pengacara Ungkap Alasan Santri Kiai Ashari di Pati Takut Lapor

Relasi kuasa jadi penghambat utama kasus pelecehan oleh Kiai Ashari di Pondok Pesantren Dholo Kusumo Pati.

Pengacara Ungkap Alasan Santri Kiai Ashari di Pati Takut Lapor
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Nairaaaki
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ali Yusron, pengacara korban dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Dholo Kusumo di Kabupaten Pati mengungkap alasan di balik minimnya laporan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, relasi kuasa jadi penghambat utama dalam kasus dengan tersangka Kiai Ashari ini.

Ali bilang, banyak korban memilih diam karena diliputi rasa takut. "Yang saya dampingi, yang sudah mau berani lapor ini kan satu. Kan pada takut,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (6/5/2026).

Meski begitu, Ali membeberkan beberapa korban lain telah berkonsultasi kepadanya. Bahkan, dua korban tambahan yang ada kecenderungan berani melaporkan tindakan cabul kiainya, tersangka Ashari.

"Ada dua lagi sudah yang konsultasi. Jadi ada tiga yang mulai membuka diri,” katanya.

Menurut dia, ketakutan tersebut bukan tanpa alasan. Selain tekanan sosial, korban juga masih berada dalam bayang-bayang relasi kuasa yang sebelumnya mereka alami di lingkungan pesantren.

Berdasarkan informasi yang ia himpun, jumlah korban pelecehan pemuka agama ini diduga mencapai puluhan. Meski begitu, ia menegaskan angka tersebut masih sebatas dugaan awal.

“Dari keterangan korban, dari orang tua, dugaan sampai 50-an korban,” bebernya.

Kasus pelecehan di lemnaga pendidikan ini bak gunung es. Dia memperkirakan ke depan akan semakin banyak jumlah korban yang berani bersuara, apalagi melihat dukungan publik kian santer.

"Nanti kalau pelaku sudah ditangkap dan dipenjara, kemungkinan banyak yang berani,” terkanya.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pengajar di pondok pesantren tersebut.

“Beberapa hari yang lalu penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial A selaku pengajar di pondok pesantren tersebut,” kata Artanto, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara saat ini masih berada di tangan Satreskrim Polresta Pati. Penyidik disebut masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI PESANTREN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah