Menteri PPPA mengatakan, Pemprov Jabar akan mengurus lelang aset Herry dan mengawal pelimpahan kepada korban, juga memberikan pendampingan bagi para korban.
Muhadjir menuturkan, kebijakan pembatalan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah untuk memberikan kepastian status para santri yang masih menimba ilmu di sana.
Aturan itu disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.
Polda Jatim akan panggil paksa terhadap tersangka M Subchi Azal Tsani atas kasus pemerkosaan terhadap alumni santriwati di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.
Pelaku yang merupakan putra petinggi ponpes, mengklaim memiliki kemampuan metafakta untuk melakukan sejumlah kekerasan seksual terhadap santriwati atau pun mantan santriwati di Jombang, Jawa Timur.