Menuju konten utama

Menag Ad Interim Batalkan Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Muhadjir menuturkan, kebijakan pembatalan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah untuk memberikan kepastian status para santri yang masih menimba ilmu di sana.

Menag Ad Interim Batalkan Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Ad Interim yang juga menjabat sebagai Menko PMK, Muhadjir Effendy mengaku telah meminta Plh Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.

Hal tersebut agar aktivitas di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah dapat kembali normal.

Padahal sebelumnya Kemenag mencabut izin operasional Ponpes tersebut karena kasus pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) terhadap santriwatinya di lembaga pendidikan tersebut.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Muhadjir menuturkan, kebijakan pembatalan pencabutan izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah untuk memberikan kepastian terkait status para santri yang masih menimba ilmu di lembaga pendidikan tersebut.

Dengan dibatalkannya pencabutan izin di ponpes tersebut, para santri dapat belajar dengan tenang dan dapat beraktivitas seperti biasa.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ucapnya.

Kemenag telah mencabut izin operasional Pondok Pesantre Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur karena terjadi kasus kekerasan seksual oleh pengajar terhadap santriwati.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah itu telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri