Menuju konten utama

Kronologi Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug, Sungguh Bejat

Kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka AW alias I (40), guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang.

Kronologi Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug, Sungguh Bejat
Konferensi pers penangkapan W, guru ngaji pelaku pencabulan di Ciledug, Tangerang, yang digelar di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Polisi mengungkap kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka W alias I (40), guru ngaji di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

"Awal Kejadian pada sekitar November 2024 di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (31/1/2025).

Polisi awalnya mendapatkan laporan dari pelapor berinisial J, yang merupakan ibu dari korban MA. Berdasarkan keterangan J, pelaku diketahui meminta MA untuk melakukan masturbasi terhadap dirinya.

"Korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka untuk melakukan masturbasi dengan cara menyentuh memainkan alat kelamin tersangka, sehingga kelamin dari tersangka mengeluarkan sperma lebih dari satu kali," jelas Wira.

Pelapor J lantas bertanya kepada para ibu dari korban-korban lainnya. Ibu dari korban anak H dan M lalu menuturkan hal yang sama.

"Kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk untuk melakukan masturbasi terhadap tersangka dengan cara menyentuh atau memainkan alat kelamin tersangka, sehingga kelamin tersangka mengeluarkan sperma sebanyak dua kali," terang Wira.

Wira menambahkan pada 2021, tersangka W pernah melalukan aksi serupa. W diketahui sempat memeluk dan mencium bagian tubuh korbannya.

"Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah milik Tersangka," ucap Wira.

Pelaku W telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017. Hingga 2024, korban dugaan pencabulan W sudah mencapai lebih dari 20 anak laki-laki.

Polisi menangkap W, Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB, di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Polisi menjerat W dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama