Menuju konten utama

Pengasuh Pesantren di Tebo Cabuli Santri Sejak Awal 2024

Pelaku mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui sebuah ritual, yang berujung tindakan hubungan intim dan pencabulan.

Pengasuh Pesantren di Tebo Cabuli Santri Sejak Awal 2024
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Winatrawicaksana

tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Jambi, memberikan bantuan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu pada 2024 hingga 2026.

“Jajaran Polres Tebo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo sudah menyediakan pendamping untuk memberikan bimbingan kepada para korban,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji di Jambi, Senin (8/6/2026) dilansir dari Antara.

Saat ini, Polres Tebo tengah menangani kasus dugaan tindak pidana seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Polisi juga telah menangkap pelaku berinisial AF (37). Pria yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Tebo pada Senin (8/6/2026), kata Erlan, bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku AF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mencabuli sejumlah anak didiknya sejak awal 2024 hingga 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata dia, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut.

Modus Ritual Obati Trauma

Pelaku menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui sebuah “ritual”, yang pada akhirnya berujung pada tindakan hubungan intim dan pencabulan.

Erlan menyebutkan hingga saat ini penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun.

Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Erlan menegaskan Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Erlan.

Pihaknya berkomitmen bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto