tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan aturan baru mengenai bentuk kekerasan seksual dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut setidaknya ada 16 tindakan yang dianggap kekerasan seksual.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Kemenag termasuk menatap, melontarkan ucapan, lelucon, dan siulan terdahap korban dalam nuansa seksual.
PMA Nomor 73 Tahun 2022 resmi berlaku sejak 6 Oktober 2022. Menurut anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro PMA tersebut bisa dijadikan acuan untuk mencegah kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di bawah satuan pendidikan keagamaan.
"PMA tersebut menjadi acuan bagi 'stakeholder' untuk mencegah tindak kekerasan seksual. Kami sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan," katanya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dengan penerbitan PMA tersebut menjadi respons pemerintah dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama yang marak terjadi belakangan ini.
Ia juga menegaskan bahwa jika PMA tersebut tidak efektif, maka akan dievaluasi kembali kelemahannya.
16 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Kemenag
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Kemenag ada 16 tindakan yang dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual.
Kekerasan seksual sendiri adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh maupun reproduksi seksual karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender.
Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang disebut sebagai kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan luka fisik, melainkan juga psikis.
Berdasarkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 kekerasan seksual yang dimaksud dapat menyebabkan korban mengalami penderitaan psikis, gangguan kesehatan reproduksi, dan tidak mampu melaksanakan pendidikan secara aman dan optimal.
Tindakan-tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam PMA termasuk tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi (daring).
Berikut daftar 16 tindakan yang termasuk bentuk kekerasan seksual sesuai dengan PMA Nomor 73 Tahun 2022:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, maupun identitas gender korban.
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi dan/atau ruang yang bersifat pribadi.
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
- Melakukan percobaan perkosaan.
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
- Mempraktikan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Link Download Aturan Kemenag Terbaru tentang Kekerasan Seksual
Peraturan Kemenag terbaru mengenai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tercantum dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022. Peraturan tersebut bisa diunduh secara luas melalui link berikut:
Editor: Iswara N Raditya