Menuju konten utama

50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Bermuatan Seksual

Komdigi mengungkapkan dari total 80 juta populasi anak, 50,3 persen terpapar konten bermuatan seksual saat berselancar di media sosial.

50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Bermuatan Seksual
Medsos Untuk Anak Anak. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ruang siber kini menjadi tempat tak ramah bagi anak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengungkap 50,3 persen anak di tanah air tercatat pernah terpapar konten bermuatan seksual saat berselancar di media sosial.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan angka tersebut didapat dari total 80 juta populasi anak di Indonesia. Selain paparan konten seksual, pihaknya juga mencatat 48 persen anak mengalami kekerasan gender berbasis online.

"50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi kebayang, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online," kata Alfreno dalam keterangan pers, Selasa (26/5/2026).

Alfreno memaparkan terdapat dua jenis risiko utama yang mengancam anak-anak di dunia digital, yakni risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten terjadi karena anak-anak memiliki akses tak terbatas ke media sosial yang memuat konten negatif, sementara risiko kontak terjadi ketika anak berinteraksi dengan orang asing yang tidak dikenal.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun. Mau negatif atau positif, semua menjadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahaya risiko kontak yang dapat mengarah pada tindakan kriminal, mulai dari penyebaran paham radikalisme hingga potensi pelecehan seksual terhadap anak. Menurutnya, hal ini menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai urgensi nasional.

Sebagai langkah preventif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan regulasi ini disusun bukan untuk menghambat kreativitas generasi muda, melainkan untuk memberikan batasan yang aman bagi mereka.

"Kita tidak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia terjauhkan dari risiko, tapi kita tidak menunda inovasi," pungkas Alfreno.

Baca juga artikel terkait KOMDIGI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama