tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi baru yang mewajibkan setiap pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor telepon saat mendaftar akun. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat akuntabilitas digital dan menekan penyebaran konten hoaks di tanah air.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pendaftaran akun media sosial tidak selalu mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat membuat akun.
“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak Ibu bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya kebijakan itu ditujukan untuk memastikan agar setiap pengguna media sosial memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk, untuk memperkuat akuntabilitas pengguna sekaligus menekan penyebaran hoaks.
“Sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” kata dia.
Selain itu, Komdigi juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).
lebih jauh, kementerian tersebut juga mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital global. Pemerintah sebelumnya sempat menutup sementara fitur Grok milik platform X setelah muncul banyak aduan terkait konten deep fake pornografi.
Komdigi juga telah memanggil Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
“Meta kami panggil selama 4 jam, Google selama 9 jam mereka didampingi kuasa hukum tapi Bapak Ibu atas dukungan dari Komisi 1 kami terima kasih sekali banyak dukungan melalui pernyataan-pernyataan publik kemudian akhirnya setelah diperiksa mereka kemudian memberikan komitmen kepatuhan,” jelas Meutya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































