Menuju konten utama

Komdigi: Perputaran Uang Judi Online pada 2025 Capai Rp286 T

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap sekitar 3,45 juta situs judi online.

Komdigi: Perputaran Uang Judi Online pada 2025 Capai Rp286 T
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kemkomdigi mengatakan TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Indonesia untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas, mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan dan melaporkan per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka tersebut diklaim menurun dibanding tahun sebelumnya.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menyebut angka tersebut berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah 286 triliun, menurun sekitar 30% dari tahun sebelumnya yang menyentuh 400 triliun,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap sekitar 3,45 juta situs judi online.

Selain itu, Komdigi juga telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang 2025, terdapat lebih dari 25 ribu rekening yang diajukan untuk diblokir karena diduga terkait judi online.

“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun

2025,” kata Meutya.

Meutya juga menyoroti peran e-wallet yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi kejahatan online. Dia mengingatkan agar sejumlah platform pembayaran digital seperti Dana, GoPay, OVO, ShopeePay, LinkAja, hingga QRIS untuk memperkuat pengawasan transaksi.

“Karena kami selalu meyakini bahwa untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai sistem surveillance atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran dan sebagainya,” katanya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher