Menuju konten utama

Staf Menkum Sebut Kopdes Gagal Tak Otomatis Korupsi

Pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai landasan penguatan Kopdes Merah Putih.

Staf Menkum Sebut Kopdes Gagal Tak Otomatis Korupsi
Prajurit Koramil 415-13/Mestong membersihkan area luar bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah selesai dibangun di Desa Suka Damai, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (22/7/2026). Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan hingga 21 Juli 2026 sebanyak 18.285 unit KDKMP telah selesai dibangun dan pada Agustus 2026 ditargetkan bisa mencapai 30 ribu unit yang bertujuan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, menegaskan kegagalan usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hukum hadir untuk melindungi tata kelola koperasi yang sehat, bukan menghukum kegagalan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik.

Sucipto mengatakan persoalan hukum baru muncul apabila dalam pengelolaan koperasi ditemukan unsur rekayasa laporan, konflik kepentingan, penyalahgunaan, maupun pengadaan fiktif atau praktik kickback.

"Kegagalan usaha tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi," kata Sucipto dalam Great Seminar memperingati Hari Koperasi yang disiarkan melalui kanal YouTube GreatInstituteOfficial, Selasa (28/7/2026), di Jakarta.

Sucipto mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai landasan penguatan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, regulasi tersebut ditargetkan dapat terbit pada tahun ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola koperasi di Indonesia.

"Kabar gembira yang luar biasa, tadi Bapak Menteri Koperasi sudah menyampaikan bahwa insyaallah dalam tahun ini ada Undang-Undang Perkoperasian yang baru," katanya.

Dia berharap regulasi baru tersebut menjadi dasar bagi perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.

Selain aspek regulasi, Sucipto menilai tantangan pengembangan Kopdes Merah Putih kini tidak lagi berada pada tahap pembentukan kelembagaan.

Menurutnya, fokus selanjutnya adalah memastikan koperasi memiliki model bisnis yang produktif, sehat, dan berkelanjutan.

"Pembentukan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini telah berjalan dengan sangat baik. Tantangan berikutnya bukan lagi membentuk koperasinya, tetapi memastikan koperasi mampu menjalankan model bisnis yang produktif, sehat, dan berkelanjutan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Fadrik Aziz Firdausi