tirto.id - Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, menegaskan kegagalan usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hukum hadir untuk melindungi tata kelola koperasi yang sehat, bukan menghukum kegagalan bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik.
Sucipto mengatakan persoalan hukum baru muncul apabila dalam pengelolaan koperasi ditemukan unsur rekayasa laporan, konflik kepentingan, penyalahgunaan, maupun pengadaan fiktif atau praktik kickback.
"Kegagalan usaha tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi," kata Sucipto dalam Great Seminar memperingati Hari Koperasi yang disiarkan melalui kanal YouTube GreatInstituteOfficial, Selasa (28/7/2026), di Jakarta.
Sucipto mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai landasan penguatan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, regulasi tersebut ditargetkan dapat terbit pada tahun ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola koperasi di Indonesia.
"Kabar gembira yang luar biasa, tadi Bapak Menteri Koperasi sudah menyampaikan bahwa insyaallah dalam tahun ini ada Undang-Undang Perkoperasian yang baru," katanya.
Dia berharap regulasi baru tersebut menjadi dasar bagi perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.
Selain aspek regulasi, Sucipto menilai tantangan pengembangan Kopdes Merah Putih kini tidak lagi berada pada tahap pembentukan kelembagaan.
Menurutnya, fokus selanjutnya adalah memastikan koperasi memiliki model bisnis yang produktif, sehat, dan berkelanjutan.
"Pembentukan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini telah berjalan dengan sangat baik. Tantangan berikutnya bukan lagi membentuk koperasinya, tetapi memastikan koperasi mampu menjalankan model bisnis yang produktif, sehat, dan berkelanjutan," kata dia.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































