Menuju konten utama

Bareskrim: Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM

Uji Labfor Polri dan BPOM, memperkuat fakta seluruh tabung berisi N²O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.

Bareskrim: Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM
Barang bukti kasus dugaan produksi dan peredaran medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atas produk Whip-pink. (FOTO/Dok. Bareskrim Polri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tabung gas N²O merek Whip Pink tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) yang diedarkan secara daring via sosial media termasuk WhatsApp.

Bareskrim saat ini juga tengah menangani kasus dugaan produksi dan peredaran medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atas produk Whip Pink tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan di Jakarta 13-14 April 2026 dan telah ditetapkan dua tersangka.

"Kasus ini bermula dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026, yang kemudian menetapkan dua tersangka utama sebagai pemilik sekaligus pengendali di balik produksi dan peredaran produk tersebut," kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Eko menjelaskan, Whip Pink tersebut diedarkan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan daring via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu. Namun, pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak pernah melakukan verifikasi data.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Andi Hioe dan Jasen Hioe, yang merupakan bos pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat atau PT Suplaindo Sukses Sejahtera.

Kata Eko, berdasarkan uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM, memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N²O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.

"Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ujar Eko.

Selain itu, jaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta, dimana gas disajikan dalam balon karet yang dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tahun ukuran 6kg per bulan.

Hal ini, juga diperparah dengan adanya promosi agresif dengan sejumlah discount seperti 'Buy 5 Get 1 Free' serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelanggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, dari sisi ekonomi, jaringan ini juga memberlakukan dua zona harga berbeda antara wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih Rp150.000 per tabung.

Rincian harganya yaitu di Jakarta mulai dari Rp390.000 untuk 580gr; Rp530.000 untuk 640gr; Rp805.000 untuk 950gr; Rp1.100.000 untuk 1.320gr,; hingga Rp1.750.000 untuk 2.050gr. Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.

Oleh karena itu, Eko menyebut penyidik telah menyimpulkan bahwa bahan tambahan pangan hanya sebuah upaya untuk mengaburkan niat jahat atau mens rea untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan.

"Mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," tutur Eko.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto