Menuju konten utama

Polisi Jerat 2 Bos Pabrik Whip Pink Jakarta sebagai Tersangka

Keduanya menjadi tersangka dugaan produksi dan peredaran medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Polisi Jerat 2 Bos Pabrik Whip Pink Jakarta sebagai Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe, bos pabrik Whip-Pink di Jakarta Pusat, sebagai tersangka dugaan produksi dan peredaran medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa keduanya tengah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Eko menyebut keduanya diperiksa sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," ujar Eko.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar produksi gas nitrous oxide (N2O) merk Whippink ilegal. Produksi Whippink ini beroperasi melalui PT Suplaindo Sukses Sejahtera.

Eko menerangkan, dari pengungkapan ini terdapat enam pekerja yang dibawa untuk dilakukan pemeriksaan intensi. Penggerebekan lokasi produksi Whippink ilegal ini, dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, dari tanggal 13-14 April 2026.

Eko menyebut, dari hasil pemeriksaan salah satu pegawai admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera, terdapat 16 gudang produk Whippink di 12 Kota. Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Pekerja perusahaan itu, kata Eko, juga mengaku bahwa perusahaan tersebut meraup untung dari hasil penjualan Whippink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang. Selain itu, pengakuan para pekerja menyebut bahwa pemilik dari lokasi produksi, dan Gudang pengiriman Produk Gas N2O Merk Whip pink adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jason Hioe.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama