Menuju konten utama

Polri Gagalkan Peredaran Sabu Asal Thailand, Tangkap 2 Tersangka

Dalam penangkapan, tim Bareskrim mendapati 325 bungkus kemasan teh cina positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Polri Gagalkan Peredaran Sabu Asal Thailand, Tangkap 2 Tersangka
Barang bukti sabu asal Thailand yang disita penyidik Bareskrim Polri. (FOTO/Dok. Dittipidnarkoba Bareskrim)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran sabu asal Thailand. Dari pengungkapan ini, kepolisian menangkap 2 tersangka, yaitu Jufri dan Zulfahmi di Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan kronologi kasus ini berawal pada Juni 2026. Saat itu, Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV mendapatkan informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Barang haram itu adalah narkotika jenis sabu asal Thailand.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan disekitar pantai Blang Mangat Lhokseumawe Aceh,” ucap Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Menurut Eko, tim penyidik melihat sebuah mobil Honda HR-V BK 1975 ACH keluar dari arah pantai Blang Mangat Lhokseumawe yang diduga membawa narkotika, Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB. Tim kemudian melakukan penghadangan di lokasi, namun pelaku dari dalam mobil sempat melarikan diri ke semak-semak.

“Namun, tim berhasil mengejar dan mengamankan 2 orang pelaku. Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil HRV BK 1975 ACH dan menemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh cina yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko menerangkan tim kemudian mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti untuk dilakukan penghitungan jumlah dan tes awal terhadap sampel barang tersebut. Lalu, didapati terdapat 325 bungkus kemasan teh cina positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

“Tim kemudian melanjutkan pengembangan kepada orang-orang yang diduga menjadi pengendali, maupun bandar dengan inisial MJ dan UA, namun hingga saat ini diduga telah melarikan diri,” ujar Eko.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, tim Bareskrim mendapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali, yaitu Muhammad Jabbar dan Mahlul. Tim kemudian mendatangi tempat yang biasa menjadi markas persembunyian dua orang itu di tambak maupun rumah pelaku.

Tim penyiidk juga mendatangi tempat rental mobil untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu dan mendalami peran dari pihak rental mobil tersebut. Berdasarkan hasil analisis digital, ujar Eko, tim melakukan profiling terhadap rekening yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi keuangan dalam praktik jual beli narkotika.

“Konversi harga diperkirakan dari barakg bukti sabu 325 Kg ini sebesar Rp585.000.000.000,” kata Eko.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi