Menuju konten utama

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui terkait Kasus Narkotika di Rutan

JPU menilai Ammar Zoni bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika di dalam rutan.

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui terkait Kasus Narkotika di Rutan
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba

Selain pidana penjara, Ammar Zoni juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) dilansir dari Antara.

Selain Ammar, terdapat pula lima terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian selama 7 tahun penjara, serta Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Khusus Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga memberatkan tuntutan.

Sementara, kondisi Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar yang pernah dihukum, membuat tuntutan yang dilayangkan lebih berat.

Pada sisi lain, JPU turut mempertimbangkan beberapa keadaan meringankan tuntutan, yakni para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan janji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga meringankan tuntutan," tutur JPU.

Dalam kasus tersebut, keenam terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika, di dalam Rutan Salemba, Jakarta, pada Desember 2024.

Perkara berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar, dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Ammar di tangga blok 1 Rutan Salemba.

Disebutkan bahwa Ammar mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak 100 gram. Kemudian, narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada Rivaldi dan Ammar masing-masing sebanyak 50 gram.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto