tirto.id -
Ammar Zoni mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat diperiksa penyidik pada Januari 2025. Ia menyebut mendapat pemukulan hingga penyetruman, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dalam kondisi tertekan. Terdakwa lain juga mengaku mengalami perlakuan serupa.
Polisi juga membantah pernyataan Ammar yang menyebut dimintai uang senilai Rp300 juta dengan dalih tidak melanjutkan proses penanganan hukumnya.
“Intimidasi dan pemerasan nggak ada. Kalaupun nanti ada pemeriksaan lanjutan, ya silakan,” ucap Pengky saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pengky menjelaskan penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan pada Januari 2025. Sedangkan, katanya, dirinya baru menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025.
Pengky menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni dalam persidangan tidak terbukti. Ia menyebut, dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya, dengan meminta keterangan dari enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih.
Dia mengatakan pemanggilan penyidik tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam rutan masuk tahap persidangan lanjutan, yakni pertengahan tahun 2025.
“Berdasarkan keterangan daripada penyidik hal yang disampaikan saudara Ammar Zoni itu tidak betul. Sudah dilakukan pemeriksaan juga Paminal Polda. Tidak terbukti,” ucap Pengky.
Pengky pun menjelaskan, seluruh pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di Rutan Selamba, bukan di Polsek Cempaka Putih. Menurutnya, para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses pemeriksaan.
Dengan demikian, terkait tudingan kekerasan fisik, Pengky menyebut seharusnya dapat dibuktikan secara objektif melalui visum et repertum atau rekaman CCTV. Ia menekankan bahwa CCTV berada di bawah kewenangan rutan, bukan kepolisian.
“Sedangkan untuk pembuktiannya kan kalau itu kan ada Visum et Repertum pastinya kalau kekerasan kan? CCTV, CCTV itu miliknya Rutan, bukan Polsek. Jadi kalau mau dibuka ya Rutan, bukan Polsek,” tekan Pengky.
Polsek Cempaka Putih Siap Terbuka Soal Pemeriksaan Pemerasan Rp300 Juta
Mengenai pemerasan Rp300 juta, Pengky siap terbuka agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan soal ada atau tidaknya aliran dana yang masuk ke kepolisian Cempaka Putih.
“Nggak ada sih. Silakan cek rekening anggota masing-masing yang memang penyidiknya itu. Silakan saja kan dari pihak ini kan, dari pihak Paminal kan bisa cek seperti itu buktinya kan. Ada nggak aliran dana mengalir? Gitu aja sih. Maksudnya itu biar tidak bias ke mana-mana,” kata Pengky.
Pengky juga mempersilakan jika dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan kepolisian terbuka dan siap diperiksa demi menjaga nama baik institusi.
“Silakan, terbuka kok kita. Kan kita kan punya atasan. Ada Kapolres, ada Kapolda. Ya kalau memang demi citra nama baik kami, demi nama baik Polri, ya memang kami bekerja saat itu memang ya lurus sih, kan begitu.Ya, silakan dilakukan pemeriksaan. Saya tidak menutup diri,” ucapnya.
Sebelumnya, Terdakwa VI kasus peredaran narkoba jenis sabu di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Ammar Zoni mengaku diminta membayar Rp300 juta oleh penyidik kepolisian dengan dalih agar kasusnya tak dilanjutkan.
“Nah, namun pada kenyataannya dari para penyidiknya ini tetap menekan saya gitu kan untuk bicara ‘Yaudahlah, yang jelas lo mau kayak gimana aja ini kasus nggak akan bisa naik gitu loh, ini kasus nggak akan bisa naik, yang penting lo siapkan dana Rp300 juta, Rp300 juta per kepala’,” terang Ammar.
Lalu, terkait BAP yang dibuat atas nama dirinya, Ammar pun meminta agar dicabut. Hal ini lantaran dia mengaku isinya tak sesuai dengan apa yang terjadi dengan peristiwa sebenarnya.
“Jadi, yang bisa saya sampaikan apa yang saya tahu semuanya. Dan saya rasakan semuanya Yang Mulia. Enggak dilebihkan dan saya kurangi, dan saya minta juga memang di BAP itu saya cabut. Karena memang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, ucap dia.
Hal ini lantaran dia mengaku mendapatkan tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih. Bahkan, Ammar mengaku tak diberikan kesempatan untuk bisa membaca BAP yang sudah dibuat, serta tak diberi kesempatan didampingi kuasa hukum selama proses penyidikan.
“Yang saya sesalkan itu waktu di saat saya diintimidasi oleh penyidik ini, saya sudah mengatakan untuk saya menghubungi pengacara saya, saya bilang gitu kan,” katanya.
Sebagai informasi, Terdakwa VI Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























