Menuju konten utama

Ammar Zoni Dapat Upah Rp10 Juta Edarkan Sabu di Rutan

Ammar Zoni mengedarkan sabu-sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang hingga kini masih buron.

Ammar Zoni Dapat Upah Rp10 Juta Edarkan Sabu di Rutan
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Randi Iswahyudi, Polisi yang menangani kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, mengungkapkan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, mendapat upah Rp10 juta dari mengedarkan 100 gram sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan Randi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, untuk terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Awalnya, Randi mengatakan Ammar menerima sabu-sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang hingga kini masih buron.

"Dari saudara Andre, 100 gram," kata Randi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Kemudian, Randi mengatakan sabu-sabu tersebut telah diedarkan oleh Ammar di dalam Rutan. Kata Randi, Ammar mendapatkan upah sebanyak Rp10 juta dari mengedarkan sabu tersebut.

"Mendapat upah. Dari 100 gram, menjadi Rp10 juta," ujarnya.

Diketahui, hari ini merupakan kali pertama Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan. Pasalnya, para terdakwa ini, sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan.

Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Ammar dan terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusa Kambangan usai menjalani persidangan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dkk menghadiri sidang via daring. Namun, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Kata Hakim, hal ini dilakukan demi kelancaran proses pembuktian.

Baca juga artikel terkait AMMAR ZONI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama