tirto.id - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ammar Zoni dan empat orang lainnya yang merupakan terdakwa peredaran narkoba di Rutan Salemba dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk hadir dalam persidangan.
"Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Rika menjelaskan, proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Metro dan pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Kata Rika, Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu, para terdakwa diminta untuk melakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus).
Ammar Zoni dkk akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelahnya, Ammar dkk akan langsung dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
"Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dkk menghadiri sidang secara daring. Namun, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11). Kata hakim, hal ini dilakukan demi kelancaran proses pembuktian.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































