tirto.id - Kuasa Hukum artis Muhammad Ahmad Akbar atau Ammar Zoni meminta agar kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkoba di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Ammar Zoni menilai tak ada saksi yang melihat langsung tindakan Ammar saat tengah mengedarkan narkoba.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata kuasa hukum Ammar Zoni saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum Ammar Zoni juga menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah. Oleh karena itu, kuasa hukum Ammar Zoni juga meminta agar eksepsinya dapat diterima sehingga Ammar mendapatkan pemulihan nama baik.
Adapun, surat dakwaan jaksa dinilai tak cermat, kabur, serta cacat formil dan materil. Kuasa hukum menyebut adanya ketidaksesuaian terhadap pasal yang didakwakan terhadap Amar dalam surat dakwaan, dengan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat dakwaan jaksa juga disebut tak menjelaskan secara lengkap dan jelas terkait waktu dan uraian dugaan tindak pidana yang dilakukan Ammar. Menurut kuasa hukum, Ammar tak ada penjelasan rinci soal peran Ammar dalam surat dakwaan.
“Kemudian barang bukti tidak menunjukkan hubungan langsung dengan dakwaan,” ucapnya.
Surat dakwaan juga dinilai melanggar prinsip nebis in idem, yang mana katanya seorang pecandu narkoba seharusnya mendapatkan penanganan rehabilitas, bukan dipidana.
Kuasa hukum Ammar juga menilai surat dakwaan melanggar prinsip nebis in idem. Dia mengatakan, seorang pecandu narkotika harus direhabilitasi, bukan dipidana.
“Maka asas nebis in idem, jika perbuatan yang didakwakan adalah bagian dari rangkaian perbuatan yang sama dengan perkara sebelumnya. Maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem sebagaimana dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010,” katanya.
Adapun pembacaan eksepsi ini dihadirkan oleh Ammar Zoni serta 5 orang lainnya secara virtual, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Pembacaan eksepsi diwakili oleh kuasa hukum dan didengarkan oleh majelis hakim dan penggugat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































