Menuju konten utama

Hakim Pertimbangkan Hadirkan Ammar Zoni Langsung di Sidang

Majelis hakim menginstruksikan kepada penasihat hukum Ammar Zoni untuk membuat surat pengajuan sidang langsung Ammar Zoni ke pengadilan dan kalapas.

Hakim Pertimbangkan Hadirkan Ammar Zoni Langsung di Sidang
Artis Ammar Zoni yang ditangkap polisi di Serpong, Tangerang karena mengonsumsi narkoba, Selasa (12/12/2023) malam. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan untuk menghadirkan terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni secara luring (offline) atau dihadirkan secara fisik di lokasi sidang.

Hal itu dikarenakan permohonan Ammar Zoni yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan untuk dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami memang ingin melihat secara langsung kondisi terdakwa, nanti pada saat pembuktian karena memang sidang online ini kadang terkendala sinyal," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dwi menjelaskan bahwa Majelis Hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah perjalanan sidang tersebut dapat menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa narkotika lainnya di ruang sidang secara langsung. Nantinya, hasil musyawarah tersebut akan menjadi ketetapan persidangan.



"Nanti kalau memang majelis sudah bermusyawarah dan kami menganggap memang harus offline. Kami akan mengeluarkan penetapan," katanya.

Majelis hakim juga menginstruksikan kepada penasihat hukum Ammar Zoni untuk membuat surat pengajuan tidak hanya kepada pihak pengadilan, tetapi juga Kepala Lapas Nusakambangan.

"Penasihat hukum sudah buat permohonan ke majelis. Nanti, permohonan juga ke Kalapas. Itu nanti jadi dasar buat majelis juga enggak apa-apa. Kalaupun nanti di sana tidak diterima atau bagaimana itu urusan sana, kita instansi yang berbeda," ujarnya.



Dalam persidangan yang digelar, Kamis (6/11/2025), Ammar Zoni seharusnya menyampaikan eksepsi. Namun, hal itu ditunda karena Ammar Zoni hendak menyiapkan eksepsi yang ditulisnya secara langsung. Dia menjelaskan bahwa saat ini kondisinya tak bisa melanjutkan penulisan eksepsi karena kesulitan akses komunikasi terhadap kuasa hukum.



"Begini Yang Mulia, izin kami berharap eksepsi Yang Mulia bilang untuk kami bisa berhubungan menyampaikan secara tertulis dengan pengacara. Sekarang, sementara kami mau berbicara dengan pengacara baru hari ini," terang Ammar Zoni.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum, telah ditemukan di kamar milik Ammar Zoni barang bukti berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang mengikuti persidangan secara daring di Lapas Nusakambangan antara lain: Ardian Prasetyo bin Ari Ardi, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalin, Muhammad Rifaldi.

Mereka semua didakwa dengan ancaman pidana dalam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher