Menuju konten utama

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol saat Sidang Berlangsung

Ammar Zoni mengobrol dengan adiknya yang duduk tepat di belakangnya.

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol saat Sidang Berlangsung
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Majelis hakim menegur Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegur Ammar Zoni lantaran mengobrol dengan adiknya, Aditya Zoni, saat sidang tengah berlangsung.

"Mohon untuk menghormati persidangan ya," kata Dwi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan pemantauan Tirto, Ammar yang kini berstatus sebagai terdakwa, tengah menghadapi persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ammar duduk di kursi terdakwa yang berbatasan langsung dengan kursi pengunjung sidang. Karena posisi yang cukup dekat, Ammar mengobrol dengan adiknya. Hakim lalu menegur Ammar dan memintanya untuk tidak mengobrol dalam persidangan.

Diketahui, hari ini merupakan kali pertama Ammar Zoni dan empat orang lainnya yang merupakan terdakwa peredaran narkoba di Rutan Salemba, hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan. Pasalnya, para terdakwa ini, sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan.

Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Ammar dan terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan usai menjalani persidangan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dkk menghadiri sidang via daring. Namun, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Kata Hakim, hal ini dilakukan demi kelancaran proses pembuktian.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto