Menuju konten utama

Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Ammar Zoni

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati melarang siaran langsung, lantaran persidangan Kamis (18/12/2025) merupakan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Ammar Zoni
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Majelis Hakim melarang awak media maupun pengunjung untuk menyiarkan langsung atau live dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dan kawan-kawan.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati melarang siaran langsung, lantaran persidangan Kamis (18/12/2025) merupakan agenda pemeriksaan saksi. Larangan ini juga sekaligus menanggapi keberatan dari pihak terdakwa.

"Boleh direkam, semua boleh melihat, tapi tidak live. Takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu," ujar Hakim Dwi Elyarahma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, dia menegaskan, tidak melarang awak media untuk melakukan peliputan dengan merekam jalannya persidangan. "Boleh diliput, tapi jangan live," ujar Dwi Elyarahma.

Hari ini merupakan kali pertama Ammar Zoni dan empat orang lainnya, yang merupakan terdakwa peredaran narkoba di Rutan Salemba, hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan. Para terdakwa sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan.

Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Ammar dan terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan usai menjalani persidangan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dkk menghadiri sidang via daring. Namun, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Kata Hakim, hal ini dilakukan demi kelancaran proses pembuktian.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Baca juga artikel terkait AMMAR ZONI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto