tirto.id - Petugas Keamanan Rutan Salemba, Eka Kartjareja, mengungkapkan awal mula ditemukannya narkoba di ruang tahanan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Eka menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni.
Eka mengatakan kamar tahanan Ammar Zoni memang bukan yang pertama kali di geledah. Katanya, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 3 Januari 2025 tersebut, petugas menemukan barang yang diduga sabu atau ganja di atas pintu kamar Ammar Zoni.
"Geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar karena dia sistemnya tingkat, Pak. Satu kamar, tapi ditingkat. Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu dan ganja," kata Eka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Kata Eka, telah ada pihak kepolisian saat ruangan Ammar digeledah. Ammar dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa untuk diperiksa.
"Jadi, kepolisian sudah ada, Bu. Dari Koh Alim saya periksa, ada kepolisian. Berlanjut ke Muhammad Rivaldi, sudah ada kepolisian juga, Bu, dan terakhir Ammar Zoni," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, menceritakan soal proses razia, penggeledahan, hingga penangkapan yang menjadi awal mula terbongkarnya perkara ini.
Kata Hendra, pada Jumat (3/1/2025), dia melakukan tugas wajib untuk keliling dan mengontrol kondisi Rutan Salemba. Saat tengah melaksanakan tugas, dia melihat ada seorang tahanan yang terlihat menghindar saat melihatnya.
Hendra mengatakan tahanan tersebut adalah Ardian yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini. Katanya, saat itu Ardian mengaku baru saja berbelanja.
Lebih lanjut, saat melakukan pemantauan, Hendra mencurigai Blok E Kamar 1 dan ketika diperiksa dia melihat terdakwa Asep tengah duduk di depan kamar tersebut.
Kemudian, Hendra menemukan dua buah kotak rokok di kasur Asep yang ternyata berisi 12 paket serbuk putih yang dicurigai sebagai sabu.
"Setelah itu, saya buka, ternyata ada barang tersebut. Langsung saya tanyakan," kata Hendra.
Sebagai informasi, hari ini merupakan kali pertama Ammar Zoni dan empat orang lain yang merupakan terdakwa peredaran narkoba di Rutan Salemba hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan. Pasalnya, para terdakwa ini sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025). Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Ammar dan terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusa Kambangan usai menjalani persidangan.
Sebelumnya, Ammar Zoni dkk. menghadiri sidang secara daring. Namun, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk. di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Kata Hakim, hal ini dilakukan demi kelancaran proses pembuktian.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































