tirto.id - Terdakwa IV kasus peredaran narkoba jenis sabu di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Ammar Zoni, mengaku diminta membayar Rp300 juta oleh penyidik kepolisian dengan dalih agar kasusnya tak dilanjutkan.
Mulanya, Ammar bercerita soal penghuni rutan baru bernama Jaya yang kebetulan ditempatkan di satu sel dengannya. Jaya juga merupakan seorang terpidana kasus narkoba.
“Jadi dia baru masuk sekitar semingguan lah. Ada 4 orang dalam sel saya,” ucap Ammar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Menurut pengakuan Ammar, penghuni baru bernama Jaya itu sempat menyebut identitas bos besar narkoba di rutan Salemba, yakni bernama Andre. Katanya, Andre dikenal oleh penghuni rutan sebelumnya. Saat Jaya bergabung di dalam sel Ammar, di saat bersamaan Andre disebut masih ditahan di rutan Salemba.
“Kenapa Saudara bisa bilang dia (Andre) bandar, dari mana Saudara bisa menyimpulkan itu? Bukan Saudara sendiri yang melihat?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Ketika Jaya menawarkan uang tambahan sembari menunjukkan narkoba kepada Ammar, Ammar mengaku hanya menanggapinya dengan tertawa.
“Dari Jaya. Enggak, saya nggak kenal sama dia (Andre). Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan nggak untuk tahun baru? Ada tambahan nih tahun baru, ada Rp10 juta. Cuma ngelihatin saja, narkoba. Saya ketawa lah Yang Mulia, harga saya nggak segitu kan gitu kan,” jawab Ammar.
Ammar pun mengaku menolak tawaran Jaya. Hal ini mengingat dirinya sudah berkali-kali masuk penjara akibat kasus narkoba.
Lebih lanjut, di suatu momen setelah salat Jumat di beberapa hari kemudian, Ammar mengaku melihat Jaya bersama seorang tahanan di dalam sel. Namun, Ammar mengatakan dia tidak mengenali tahanan tersebut.
Menurut Ammar, dia melihat tahanan itu terlihat baru saja mengambil sesuatu dari Jaya. Ammar pun mengaku tak menggubris hal tersebut.
“Nah, setelah itu di tanggal 3 itu waktu hari Jumat. Di hari Jumat itu setelah pulang salat Jumat, saya ngelihat dia nih, saya baru masuk pulang, nah dia baru mau keluar mengambil sesuatu gitu kan dari Jaya. Ya udah, saya nggak ada urusan apa-apa lagi kan, saya juga jarang berkomunikasi gitu sama orang di bawah saya gitu kan. Karena saya kan di lantai atas, jadi satu ruangan saya itu beda sekat gitu,” cerita Ammar.
Kemudian, saat usai salat Isya, ada seorang petugas rutan bernama Eka Kertaretja yang mendatangi kamar sel tahanan Ammar. Eka pun disebut langsung menanyakan handphone milik Ammar. Tak hanya itu, Eka juga disebut bertanya terkait ada berapa jumlah handphone yang dimiliki Ammar.
“Nah, lalu di malamnya sekitar Isya, itu Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang 'Mana HP lo?'. Ya kan? Terus saya kasih langsung kan, saya kaget juga kan tiba-tiba,” ucap dia.
“Berapa Hp nya?” tanya hakim.
“Satu. Satunya lagi itu HP sewaan,” kata Ammar.
Sebagaimana pengakuan Ammar, handphone itu merupakan milik tahanan satu sel nya, dikenal dengan sapaan Black, yang diserahkan kepada dia untuk digadaikan. Ammar menyebut Black sedang membutuhkan uang.
“HP punya saya satu, satunya lagi ada orang jadi menggadaikan gitu loh Yang Mulia, dia butuh uang jadi gadai ke saya,” kata Ammar.
Setelah itu, Eka langsung menggeledah kamar sel Ammar. “Dia (Eka) menggeledah semua kamar saya di atas, cuma ketemu handphone doang. Cukup lumayan lama dia menggeledah sampai membongkar semuanya,” ucap Ammar.
“Dia turun ke bawah, dia geledah lagi juga dan tidak ditemukan apa-apa. Nah, akhirnya langsung saya dibawa. Saya, Black, sama Jaya (diamankan ke pos pengamanan),” imbuhnya.
Beberapa orang tahanan Rutan Salemba pun sudah berkumpul di pos pengamanan saat penggeledahan itu terjadi. Ammar pun sempat bertanya apa yang terjadi. Namun, petugas rutan tak menjawab Ammar dan hanya memerintahkannya untuk tak banyak bertanya.
“Setelah itu saya tanya gitu kan ini masalahnya apa gitu. ‘Udah nggak usah, nggak usah ini. Lo katanya jelas, dia ngasih barang narkoba gitu kan, lo kasih ke dia gitu’. Lah, pas ke dia orang saya melihatnya dia yang masuk sama Jaya, saya bilang ‘Ini urusan Jaya, bukan urusan saya’,” jelas Ammar.
Ammar pun berusaha menjelaskan bahwa narkoba itu tak ada hubungannya dengan dia. Namun, petugas rutan itu tetap mencurigai Ammar dan memintanya untuk membuktikannya. Setelah itu, pihak kepolisian pun langsung mendatangi Rutan Salemba. Ammar mengaku dipaksa membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya minta dibuktikan aja. Nah lalu permasalahan yang setelah itu ya udah, setelah itu saya ditekan, saya di-BAP terus gitu kan dengan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP,” ucap Ammar.
Ammar pun mengatakan salah satu poin dalam BAP yang diminta penyidik adalah terkait tawaran mengedarkan 100 gram narkoba dengan imbalan Rp10 juta. Namun, dia mengaku menolak tawaran tersebut.
“Saya di dalam tekanan, dan saya sudah bicara sama penyidik kalau semuanya ini adalah tentang Jaya, urusan dia sama dia. Saya tidak ada urusan sama sekali. Saya nggak tahu nggak ada sama sekali, silakan ditanya langsung sama Jaya kan gitu,” terang Ammar.
Namun, kenyataannya penyidik tetap memaksa Ammar untuk mengaku. Kemudian, penyidik langsung meminta Ammar menyediakan uang senilai Rp300 juta dengan iming-iming penanganan proses kasus yang menjeratnya tak dilanjutkan.
“Nah, namun pada kenyataannya dari para penyidiknya ini tetap menekan saya gitu kan untuk bicara ‘Yaudahlah, yang jelas lo mau kayak gimana aja ini kasus nggak akan bisa naik gitu loh, ini kasus nggak akan bisa naik, yang penting lo siapkan dana Rp300 juta, Rp300 juta per kepala’,” terang Ammar.
Sebagai informasi, terdapat 10 orang yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Dengan begitu, Ammar dimintai uang jaminan untuk keseluruhan 10 orang itu.
“Dan dia suruh saya nanggung semuanya, ada 10 orang, Rp3 miliar berarti saya harus siapin dana. Saya bilang ‘Loh? ini pemerasan namanya’ saya bilang,” tegas Ammar.
“Kenapa kok Saudara harus menanggung semuanya, Saudara tanggung yang tanggungan Saudara lah,” jawab hakim.
“Saya sudah bilang Yang Mulia. ‘Jangankan saya Rp300 juta mau saya bayar, Rp3 juta juga saya nggak mau bayar’, gitu. Kenapa saya harus menanggung semua? Ya karena masalahnya itu dia membuat saya seolah-olah saya menjadi apa sih induknya gitu loh, saya menjadi orang terakhirnya,” jawab Ammar.
“Lah saya bilang bagaimana ceritanya, saya nggak kenal sama mereka semua gitu dari awal. Lalu saya harus mengakui sesuatu hal yang nggak saya lakukan,” imbuh Ammar.
Terkait BAP yang dibuat atas nama dirinya, Ammar pun meminta agar dicabut. Hal ini lantaran dia mengaku isinya tak sesuai dengan apa yang terjadi dengan peristiwa sebenarnya.
“Jadi, yang bisa saya sampaikan, apa yang saya tahu semuanya. Dan saya rasakan semuanya Yang Mulia. Enggak dilebihkan dan saya kurangi, dan saya minta juga memang di BAP itu saya cabut. Karena memang tidak sesuai dengan apa yang terjadi," ucap dia.
Hal ini lantaran dia mengaku mendapatkan tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih. Bahkan, Ammar mengaku tak diberikan kesempatan untuk bisa membaca BAP yang sudah dibuat, serta tak diberi kesempatan didampingi kuasa hukum selama proses penyidikan.
“Yang saya sesalkan itu waktu di saat saya diintimidasi oleh penyidik ini, saya sudah mengatakan untuk saya menghubungi pengacara saya, saya bilang gitu kan,” katanya.
Namun, penyidik justru hanya menantangnya dan mengancamnya dengan mengatakan Ammar akan seterusnya mendekam di penjara.
“Tapi permasalahannya ‘Lo kalau mau bicara ngomong sama lawyer berarti lo maunya ini lanjut nih, mau diperkarain benar-benar nih, gue bikin benar-benar lo mendem di dalam penjara berpuluh-puluh tahun’, kata dia kan,” ucap Ammar.
“Yang bilang itu siapa?” tanya hakim.
“Penyidiknya. Siapa namanya? Saya nggak kenal penyidiknya cuma yang jelas itu Kanit ya, kacamata. lya, yang pakai kacamata. Mungkin dia sekarang lagi nonton kali ya, jadi dengar sekalian dia dibawa langsung ke sini,” jawab Ammar.
Ammar juga mengaku mendengar informasi soal intimidasi dan permintaan uang Rp300 juta tersebut dilakukan oleh pihak Rutan Salemba. Namun, akhirnya dia meyakini bahwa pihak Polsek Cempaka Putih juga terlibat.
“Sempat juga saya mendengar juga kabar gitu kan kalau misalkan ini dilakukan oleh orang-orang Rutan Salemba gitu ya, tapi kenyataannya bukan. Ini bukan masalah tentang Rutan Salemba, Rutan Salemba tidak ada urusan urusan tentang yang masalah minta uang Rp300 juta atau apa pun ini, melainkan ini langsung dari oknum Polsek Cempaka Putih gitu loh dari penyidik ya, oknum ya, saya nggak bicara tentang instansi besar ini,” jelas Ammar.
Ammar pun juga mengaku diperintahkan untuk mengikuti alur prosedur dalam pembuatan BAP itu, dengan dalih penyidik akan membantunya. Termasuk menandatangani lembaran persetujuan BAP nya.
“Nah permasalahan yang ada di BAP itu sejujurnya saya tidak membaca, karena dia (penyidik) selalu bilang ‘Udah ikutin aja prosedurnya, ikutin aja. Mau dibantu nggak?’,” ucap Ammar.
“Saya hanya disuruh tanda tangan saja, semuanya saya tidak didampingi oleh pengacara sama sekali. Tidak ada, saya tidak didampingi oleh pengacara sama sekali,” kata dia.
Sebagai informasi, Terdakwa VI Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id





























