Menuju konten utama

Ratusan Korban Dugaan Penipuan KoinWorks Lapor ke Bareskrim

Sebanyak 114 orang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana KoinWorks. Laporan juga dilayangkan sejumlah korban ke polda jajaran.

Ratusan Korban Dugaan Penipuan KoinWorks Lapor ke Bareskrim
Perwakilan korban dugaan penipuan KoinWorks saat melapor ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korban dugaan penipuan dan penggelapan dana KoinWorks membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam pelaporan ini, terdapat 114 korban yang memberikan kuasa kepada LBH PMII untuk membuat laporan secara resmi. Laporan ini teregister dengan Nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM.

Perwakilan korban, Toni Porsasi, menerangkan sebagai lender, mereka telah mengalami penahanan dana sejak 2024. Upaya komunikasi dengan pihak KoinWorks pun telah dilakukan, tetapi tidak menemui titik terang. Adapun pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 607 Ayat (1).(2).(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

"Kami juga lender-lender ya sudah melakukan berbagai usaha sebelumnya, termasuk mengirimkan laporan ke OJK, ada yang sudah apa ya, banyak yang mengirimkan juga komplain langsung kepada PT Lunaria Annua Teknologi lewat email, lewat berbagai channel, sudah mendatangi kantornya," ucap Toni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Toni mengatakan sudah ada juga korban yang berupaya melaporkan ke polda jajaran, namun belum ada tindak lanjutnya. Oleh karenanya, mereka kembali membuat laporan dengan tingkatan lebih tinggi, yaitu ke Bareskrim Polri.

Menurut dia, dari pihak KoinWorks telah memberikan kejelasan bahwa tertahannya uang para lender dikarenakan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus itu, pihak KoinWorks mengklaim kepada lender bahwa mereka tertipu seseorang berinisial MT yang mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas palsu orang lain.

"MT ini selaku borrower dan mereka memberikan pinjaman itu lewat MT, ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk peminjaman itu ternyata KTP palsu. Jadi, ada sekitaran 270 sekian KTP palsu yang peminjamannya melalui MT ini," tutur Toni.

Dia menjelaskan dari pelaporan ini telah disertakan barang bukti berupa screenshot dari aplikasi maupun email perjanjian sebagai lender. Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila terjadi gagal bayar, maka ada jaminan asuransi akan diberikan oleh pihak KoinWorks.

"Dari 114 orang sejauh ini yang data masuk itu ada puluhan miliar, di kisaran Rp30-an miliar-Rp32 miliar, total kerugian ya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama