Menuju konten utama

Kejagung Tangkap Richard Muljadi, Buron Penipuan Batu Bara

Tim SIRI Kejagung tangkap Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta usai balik dari Singapura. Dia merupakan buron kasus penipuan batu bara Rp7 M.

Kejagung Tangkap Richard Muljadi, Buron Penipuan Batu Bara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, yang merupakan buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, di Bandara Soekarno-Hatta, saat kembali dari Singapura, Sabtu (20/6/2026). FOTO/Dok Kejagung
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Terdakwa kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar tersebut diringkus di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat dari pelariannya di Singapura, Sabtu (20/6/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/6/2026).

Kata Anang, Richard merupakan terdakwa kasus tindak penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar serta disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ujar Anang.

Dia menyebut, saat ditangkap, Richard bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Usai ditangkap, Richard diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.

Sementara, Anang menyebut bahwa Jaksa Agung, ST Burhanudin, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buron yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kata Anang, Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buron untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman buronan," pungkas Anang.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah