tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kepada artis Davina Karamoy terkait kasus dugaan penggelapan dana jamaah travel Hanania Group. Davina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan pemeriksaan telah berjalan sejak pukul 13.00 WIB.
"Hari ini, Davina Karamoy (DK) hadir di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB terkait pemeriksaan sebagai saksi dari kalangan publik figur dalam perkara Hanania Travel. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ucap Andaru dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Andaru menjelaskan penyidik juga masih menunggu Faisal Bagus Ibrahim, vokalis Guyon Waton, dan Karin Novilda alias Awkarin untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026, namun meminta penjadwalan ulang.
Andaru menyampaikan penyidik kemudian mendapat konfirmasi dari keduanya bahwa pemeriksaan baru bisa dilakukan akhir bulan. Untuk Awkarin, pemeriksaan akan dilakukan pada 29 Juni 2026.
"FBI yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026 menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan. Adapun Karin Novilda (KN) mengajukan pemundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," tutur Andaru.
Perkembangan terkahir kasus ini telah sampai pada pelaporan kembali dari pihak korban. Kali ini, total korban yang melapor mencapai 620 orang.
Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra, menerangkan bahwa pelaporan ini adalah ketiga kalinya. Sehingga, sampai saat ini terdapat 1.286 korban yang telah membuat kuasa kepada dirinya untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500. Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," ucap Joddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Joddy menerangkan, dari 620 korban yang melapor kali ini, 4 di antaranya adalah calon jemaah haji ONH+. Empat jemaah tersebut telah menyerahkan uang tahap pertama kepada Hanania Group, namun belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































